Berita Viral

Awal Mula ART di Lumajang Curi Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 M Milik Majikan, Beraksi Sejak 2018

Polisi mengungkapkan aksi pencurian emas batangan milik majikan dilakukan ART di Lumajang telah dijalankan tersangka sejak September 2018.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Miftahul Huda
BARANG BUKTI CURIAN ART. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lumajang merilis kasus dugaan pencurian 10 kilogram emas, Selasa (25/3/2025). Polisi mengungkapkan aksi pencurian emas batangan dillakukan ART di Lumajang telah dijalankan tersangka sejak September 2018. 

Takut akhinya terbongkar, ART berkomunikasi dengan tersangka SD yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun.

Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera mati.

“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas."

"SD kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.

Alex menyebut penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.

“Tersangka S dan KA berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka."

"Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex.

Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.

“Dari tersangka SD, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex.

Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, SD dikenakan Pasal 363  juncto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian. 

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul ART dan Tukang Kebun Kolaborasi Nyuri Emas Senilai 16 Miliar, Sewa Jasa Dukun untuk Bunuh Majikan
 
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved