Berita Viral
Awal Mula ART di Lumajang Curi Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 M Milik Majikan, Beraksi Sejak 2018
Polisi mengungkapkan aksi pencurian emas batangan milik majikan dilakukan ART di Lumajang telah dijalankan tersangka sejak September 2018.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi Solikha (47), seorang asisten rumah tangga (ART) pelaku pencurian emas seberat 10 kilogram milik majikannya senilai sekitar Rp16 miliar sudah sejak lama menjalankan aksinya.
Tak hanya sendiri, Solikha menjalankan aksinya diduga dibantu oleh tukang kebun majikannya, Khoirul Anam (37), serta seorang tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53).
Polisi mengungkapkan aksi pencurian emas batangan itu telah dijalankan tersangka sejak September 2018.
Baca juga: ART di Lumajang Curi Emas Majikan Senilai Rp16 Miliar, Tetangganya Malah Raup Keuntungan Besar
Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025.
Penyelidikan menemukan fakta jika pelaku utama mengarah pada sang ART.
Ketiga tersangka membagi tugas sesuai kesempatan yang didapat ketika bekerja di rumah korban.
Solikha yang bekerja sebagai pembantu melakukan monitoring keadaan isi rumah majikannya.
Solikha yang telah hapal tata letak kunci di dalam rumah, diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban.
Tersangka Khoirul Anam yang bekerja sebagai tukang kebun membantu memastikan keadaan tepat untuk dilakukan pencurian.
Mereka mulai mencuri emas secara bertahap.
“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas."
"Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk K,” papar Kapolres.
Selang beberapa lama, pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama.
Baca juga: Modus Licik Solikha, ART di Lumajang Curi Emas Majikan Rp16 Miliar, Duplikasi Kunci Lemari
Sewa Dukun Bunuh Majikan
Di tengah jalan, benak kedua tersangka seketika berubah gelisah karena takut aksinya terungkap oleh korban.
Takut akhinya terbongkar, ART berkomunikasi dengan tersangka SD yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun.
Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera mati.
“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas."
"SD kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.
Alex menyebut penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.
“Tersangka S dan KA berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka."
"Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex.
Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.
“Dari tersangka SD, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex.
Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, SD dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul ART dan Tukang Kebun Kolaborasi Nyuri Emas Senilai 16 Miliar, Sewa Jasa Dukun untuk Bunuh Majikan
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Duduk Perkara Kasus 2 Desa di Kabupaten Bogor Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Dedi Mulyadi Turun Tangan |
![]() |
---|
Tak Sadar Tak Bisa Berenang, Suami di Belitung Tewas Usai Selamatkan Istri Jatuh ke Laut |
![]() |
---|
Kondisi Miris Bocah 8 Tahun Ditemukan di Kosan Jakut, Ada Belatung Hingga Diduga Tewas Sudah 5 Hari |
![]() |
---|
Awal Mula Penemuan Mayat Bocah 8 Tahun di Kosan Jakarta Utara, Berawal Penghuni Kos Cium Bau Busuk |
![]() |
---|
Sosok Victor Luiz, Pemain PSM Makassar Ngamuk Hingga Pukul Pengendara di Jalanan, Tak Terima Disalip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.