Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Oknum Prajurit TNI AL Tembak Mati Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Puas

Tiga anggota TNI AL terlibat kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tampang tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Bambang dalam persidangan itu membantah dirinya melakukan penembakan terhadap Ilyas di rest area Tol KM 45 Tangerang-Merak, Banten, pada 2 Januari 2025, sembari merokok. Anak korban tolak permintaan oknum TNI AL. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tiga anggota TNI AL terlibat kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten diakhirnya divonis Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Adapun dua oknum TNI AL dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satunya dihukum penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Melansir dari Prohaba, selasa (25/3/2025) Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Aidil, terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Atas hal itu, keduanya divonis hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari TNI.

"Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman.

Sementara untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan, dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

 "Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim.

Untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Di persidangan, ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum.

Anak Bos Rental Ngaku Puas

Ditemui setelah persidangan, anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

 "Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky Agam kepada awak media.

Terkait restitusi, kata dia,  pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan.

Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa.

 "Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut.

Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut," tandasnya.

Tuntutan sebelumnya

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin ( 10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk terdakwa Bambang dan Akbar, dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500, dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Bos Rental Puas dengan Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Oknum Anggota TNI AL, 

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved