Idul Fitri 2025

Ada Larangan Melintas, Sejumlah Truk Besar Dilarang Masuk Tol Kayu Agung dan Dipaksa Putar Balik

Dalam giat tersebut, terdapat 8 unit truk dipaksa putar balik saat ingin memasuki gerbang tol Kayu Agung yang berada di wilayah Kabupaten OKI

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
PUTAR BALIK - Terdapat 8 unit truk muatan barang dipaksa putar balik saat ingin memasuki gerbang tol Kayu Agung pada Senin (24/3/2025) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Menjelang hari raya Idhul Fitri, pengelola tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka) melaksanakan operasi truk besar muatan dilarang melintasi ruas jalan tol.

Dalam giat tersebut, terdapat 8 unit truk dipaksa putar balik saat ingin memasuki gerbang tol Kayu Agung yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Hal ini terjadi akibat ketidaktahuan sopir mengenai larangan melintas untuk truk sumbu tiga, sumbu empat, dan sumbu lima di jalan tol tersebut yang berlaku sejak tanggal 24 Maret – 8 April 2025.

Saat dikonfirmasi salah seorang pengendara asal Bandar Lampung, Marwan mengungkapkan bahwa tidak mengetahui aturan tersebut.

"Belum tahu tidak boleh melintas di jalan tol, jadi terpaksa putar balik lewat jalan arteri yaitu jalan lintas timur (jalintim) Sumatera," ucapnya ditemui Senin (24/3/2025) sore.

Diakuinya, awal mula ingin percepat perjalanan kembali ke Bandar Lampung lewat jalan tol, namun harus mencari jalan alternatif karena tidak dibolehkan melintas.

"Mau bagaimana lagi, namanya juga peraturan harus diikuti apalagi sekarang jelang lebaran," urainya.

Baca juga: 101.515 Kendaraan Melintas di JTTS Selama Arus Mudik Hingga 24 Maret 2025, Terbanyak di Tol Terpeka

Baca juga: Kondisi Tol KapalBetung Terkini, Beberapa Titik Masih Bergelombang, Masih Sepi Dilalui Pemudik

Sementara itu Kepala Shift Patroli Jalan Tol Terpeka, Angga Hadi Prabowo mengatakan larangan truk sumbu tiga, empat dan lima ini diatur dalam surat edaran yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

"Memang benar, larangan berlaku sampai dengan 8 April 2025 nanti. Hal ini untuk mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan yang terutama menjelang lebaran," ungkapnya.

Dijelaskan banyak pengendara yang tidak mengetahui aturan ini karena mereka sedang dalam perjalanan. 

Namun, truk sumbu tiga, empat dan lima yang mengangkut barang penting seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM) tetap diperbolehkan melintas di jalan tol.

"Tentunya ini dilakukan memastikan pasokan kebutuhan pokok dan logistik tetap lancar jelang hari raya," bebernya.

Terkait kondisi arus kendaraan di Gerbang Tol Kayu Agung, Angga mengatakan bahwa pada H-6 Idul Fitri, arus kendaraan masih terbilang sepi.

"Prediksi peningkatan volume kendaraan baru akan terasa pada H-4, jadi kami tetap siaga untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang menuju ke arah Jakarta atau Sumatera," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved