Korupsi Dinas PUPR OKU

Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU, Teddy Meilwansyah: Saya Tak Tahu Soal Proyek itu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd sebagai saksi dalam kasus korupsi di Dinas PUPR OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
DIPERIKSA KPK -- Bupati OKU H Teddy Meilwansyah. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Teddy Meilwansyah terkait kasus korupsi dinas PUPR OKU, Sabtu (22/3/2025) malam. Teddy mengaku tidak tahu-menahu soal proyek yang dikorupsi tersebut. 

Sementara dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Berawal DPRD OKU Minta Jatah Pokir

Menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.

Adapun agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.

"Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar," ujarnya.

Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp 1 Miliar.

Nov kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan BPK untuk menggunakan beberapa perusahaan di lampung tengah. Kemudian penyedia dan BPK melakukan penandatanganan kontrak di lampung tengah.

Kepala Dinas PUPR OKU Tawarkan 9 Proyek

Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Proyek tersebut meliputi rehab rumah Bupati dan wakil bupati hingga pembagunan jembatan dan jalan di sejumlah jalan desa di OKU.

Selanjutnya, peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp4,9 M dengan penyedia CV ACN.

Peningkatan jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp4,9 M dengan penyedia CV MDR Corporation.

Peningkatan jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp4,8 M dengan penyedia CV BH.

Dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 M dengan penyedia CV MDR.

Menjelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakili FJ merupakan Anggota komisi III dan saudara FMR dan Saudari UH menagih jatah fee proyek yang dijanjikan saudara NOV sebelum hari raya dari 9 proyek direncanakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved