Berita Palembang

7 Pencuri Spesialis Minimarket Lintas Provinsi di Sumatera Dituntut 3 Tahun Bui, Ajukan Pembelaan

Komplotan pencuri kosmetik di minimarket lintas wilayah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DITUNTUT -- Ketujuh terdakwa pencurian Indomaret yang melakukan aksinya di lintas Provinsi dituntut pidana penjara selama 3 tahun di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/3/2025). Salah satunya Komplotan ini beraksi di Indomaret Jalan HM Noerdin Panji, Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komplotan pencuri kosmetik di minimarket lintas wilayah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara.

Ketujuh terdakwa yakni Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M Farhan, Dewi Inayah, Dessy Haumahu.

Terdakwa melakukan pencurian di Pulau Sumatera rute Lampung, Palembang, Jambi, Pekan Baru, dan Medan.

Tuntutan terdakwa dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Hetty Veronica Magdalena Sihotang SH MH di hadapan majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Sindikat Pencuri di Minimarket Lintas Provinsi Beraksi di Palembang, Raup Belasan Juta Saat Beraksi

JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

"Menuntut supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M Farhan, Dewi Inayah, Dessy Haumahu, oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 3 tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, ketujuh terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum Palembang akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sindikat pelaku pencurian minimarket lintas Provinsi ini beraksi di Kota Palembang ditangkap anggota Polda Sumsel pada Desember 2024 lalu. 

Ketujuh terdakwa diketahui berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang sudah melakukan aksinya di berbagai minimarket di Jabodetabek, Provinsi Jambi, Riau dan Lampung.

Terdakwa melancarkan aksinya membagi tugas, menggunakan modus dengan cara pura-pura belanja dan menanyakan harga ke kasir, sementara yang lainnya memantau situasi di luar toko serta memasukkan barang curian ke dalam tas.

Dari peristiwa tersebut, Indomaret di Jalan Noerdin Pandji, Palembang mengalami kerugian senilai Rp 13,2 juta.
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved