Pungli Retribusi Parkir

Kepala Perpustakaan dan Plt Kasat Pol PP Banyuasin Jadi Tersangka Pungli Retribusi Parkir

Pidsus Kejari Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungli retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ M. Ardiansyah
PUNGLI - Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin saat membawa Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Banyuasin AL menuju ke mobil tahanan Kejari, Kamis (20/3/2025). Selain AL dua lagi juga ditahan terkait kasus yang sama. 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pidsus Kejari Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungli retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berinisial AL yang saat ini menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Banyuasin Serta PLt Kasat Pol PP Banyuasin

Selain AL, penyidik juga menetapkan EP selaku Kepala UPTD Dinas Perhubungan Darat tahun 2019 dan S selaku Kepala Subbag Tata Usaha UPTD Dinas Perhubungan tahun 2021 hingga 2023.

Kasi Pidsus H Giovani SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah melakukan penahanan terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada bidang retribusi parkir tahun 2020 sampai tahun 2023. 

"Siang tadi kami panggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut. Setelah cukup bukti, kami langsung menetapkan tersangka dan menahan ketiganya," katanya, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Raden Zakaria Komisioner Bawaslu Banyuasin Resmi Ditahan Polisi, Buntut Kasus Pemukulan PPK Bawaslu

Baca juga: Harta Kekayaan Abdul Rais, Ketua DPRD Banyuasin Kini Minta Maaf Setelah Viral Pamer Perjalanan Dinas

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan.

Ketiganya yakni AL, EP dan S  langsung dibawa ke Rutan Pakjo Klas 1 Palembang. Penahanan ini, dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan baranf bukti. 

"Sudah kami bawa dan selama 21 kedepan akan dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya. 
 
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved