Berita Nasional

Isi RUU TNI yang Disahkan jadi Undang Undang oleh DPR RI Hari Ini

RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 so

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
RUU TNI DISAHKAN - Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (20/3/2025).

Pengesahan RUU TNI jadi UU itu dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Adapun bertindak sebagai pemimpin sidang adalah Puan Maharani, Ketua DPR RI.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," seru anggota DPR. Baca juga: Demo di DPR Saat Pengesahan RUU TNI, Dasco: Namanya Juga Dinamika... 

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. 

Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir. 

Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya. 

Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir. 

Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia. 

"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut. 

Isi RUU TNI

Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,. 

Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2). 

Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved