Idul Fitri 2025

Mulai Dibayarkan, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 135,1 M Untuk THR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI UANG - Mulai Dibayarkan, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 135,1 M Untuk THR, Selasa (18/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi mengatakan, bahwa pencairan THR di lingkungan Pemprov Sumsel sudah mulai sejak Senin, 17 Maret 2025 dan berproses.

"Untuk anggarannya Rp 135,1 Miliar dan ini memang sudah teranggarkan. Adapun penerima THR ini, sesuai kriteria dengan PP 11 Tahun 2025," kata Yosi saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Mengutip dari Surat Edaran (SE) Kemendagri Tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Pertama, pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diberikan ke PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

Baca juga: Cek Jumlah THR Pensiunan 2025 Tiap Golongan, Pencairan Sejak 17 Maret, Paling Kecil Rp 1,9 Juta

Baca juga: Pemkab OKI Siapkan Rp 48,6 M untuk THR Bagi 9.845 ASN dan PPPK, Serta 45 Anggota DPRD

Kemudian, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Termasuk juga pimpinan badan layanan umum daerah, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Kedua, pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD.

Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. 

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya dan gaji ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved