Idul Fitri 2025

Mulai 24 Maret-8 April 2025 Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Sumsel

Hal tersebut dilakukan karena lalu lintas dipastikan padat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Dok. Tribunsumsel.com
ILUSTRASI KENDARAAN BERAT - Mulai 24 Maret-8 April 2025 Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Sumsel. Hal ini Untuk Memperlancar Arus Lalulintas Saat Mudik dan Balik Lebaran 2025. Foto Diambil Beberapa Waktu yang Lalu. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, kendaraan berat di Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang melintas selama 16 hari.

Hal tersebut dilakukan karena lalu lintas dipastikan padat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran akan mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.

Personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut.

"Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur pada 17 Maret dan akan kita sampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas," katanya.

Baca juga: Viral Oknum PJR Hentikan Mobil di Tol Arah Cawang Diduga Pungli, Ini Bantahan Polda Metro Jaya

Baca juga: HDCU Tinjau Kesiapan Tol Musi Landas untuk Arus Mudik, H-7 Sudah Difungsikan

Beberapa perusahaan di Sumsel juga diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya.

Seperti perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang.

Menurutnya, aturan tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik.

"Hanya kendaraan tertentu yang diperkenankan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulance, dan truk yang mengangkut bahan pokok," katanya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved