Idul Fitri 2025
Mulai 24 Maret-8 April 2025 Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Sumsel
Hal tersebut dilakukan karena lalu lintas dipastikan padat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, kendaraan berat di Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang melintas selama 16 hari.
Hal tersebut dilakukan karena lalu lintas dipastikan padat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran akan mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.
Personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut.
"Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur pada 17 Maret dan akan kita sampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas," katanya.
Baca juga: Viral Oknum PJR Hentikan Mobil di Tol Arah Cawang Diduga Pungli, Ini Bantahan Polda Metro Jaya
Baca juga: HDCU Tinjau Kesiapan Tol Musi Landas untuk Arus Mudik, H-7 Sudah Difungsikan
Beberapa perusahaan di Sumsel juga diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya.
Seperti perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang.
Menurutnya, aturan tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik.
"Hanya kendaraan tertentu yang diperkenankan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulance, dan truk yang mengangkut bahan pokok," katanya.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
KAI Divre III Palembang Layani 82.532 Penumpang Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Halal Bihalal Idul Fitri 2025 dalam Bahasa Arab untuk Caption di Medsos |
![]() |
---|
29 Contoh Ucapan Halal Bihalal Idul Fitri 2025 yang Benar dan Berkesan untuk Acara di Kantor/Sekolah |
![]() |
---|
5 Contoh Ikrar Halal Bihalal Siswa Kepada Guru Singkat dan Berkesan |
![]() |
---|
Sudah H+8 Lebaran, Penumpang Bus di Desa Celikah OKI Masih Ramai, Harga Tiket Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.