Berita OKU Selatan

Aksi Kejar-kejaran Polisi Dengan Bandar Narkoba di OKU Selatan, Sabu 1,1 Kg Diamankan

Kedua orang yang diamankan ialah AH dan AS, yang tercatat sebagai warga pendatang yang tinggal di Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muaradua Kisam.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
DIAMANKAN - AH dan AS Saat Diamankan di Polres OKU Selatan Setelah Kedapatan Membawa 1,1 Kg Sabu, Selasa (18/3/2025) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi, akhirnya dua bandar narkoba berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan dengan barang bukti sabu 1,1 kilogram.

Pelaku yang akan mengedarkan sabu ke kawasan Kisam Raya digagalkan polisi dalam sebuah operasi di Jalan Raya Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. 

Kedua orang yang diamankan ialah AH dan AS, yang tercatat sebagai warga pendatang yang tinggal di Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muaradua Kisam.

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin Mengungkapkan bahwa Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Tiga Dihaji. 

Tak ingin kecolongan, polisi yang melakukan pengintaian menemukan target saat mengendari motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat akan diberhentikan, kedua pelaku justru berusaha melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi di jalan raya,"kata Kasatres Narkoba.

Baca juga: Viral Dikabarkan 4 Hari Hilang, Pria Berjaket Ojol Ditemukan Tewas di Kebun Karet di OKU Selatan

Baca juga: Jual Wanita ke Polisi, Mucikari di OKU Selatan Ditangkap Polisi, Pasang Foto Untuk Tarik Pelanggan

Setelah dilakukan pengejaran hingga beberapa kilometer, pelaku berhasil dihentikan dan digeledah.

Hasilnya, ditemukan sabu seberat 1,1 kg yang dibawa kedua pelaku.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,1 kg. Berdasarkan keterangan awal, narkotika ini didapatkan dari OKU Timur dan akan diedarkan di wilayah Kisam Raya,” terangnya.

Saat ini, AH dan AS telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain serta memburu pemasok utama yang menyuplai sabu kepada kedua pelaku.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah OKU Selatan," tegas Kasat. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, minimal 10 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved