Berita Nasional

ASN di Pemprov Jabar Ketahuan Minta THR ke Pengusaha, Dedi Mulyadi Tegas : Saya Copot

Siap-siap Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Jawa Barat nekat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha bakal dicopot.

Editor: Moch Krisna
Tiktok Dedi Mulyadi
LAHAN SUNGAI BERSERTIFIKAT. Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai, Senin (10/3/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dibuat murka dengan lahan bantaran Sungai Bekasi yang bersertifikat hak milik perorangan, minta Menteri ATR Cabut 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Siap-siap Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Jawa Barat nekat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha bakal dicopot.

Ancaman tersebut tegas disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melansir dari Kompas.com, Senin (17/3/2025).

"(ASN yang ketahuan minta THR) proses non-aktifkan," ujar Dedi Mulyadi.

Bagi Dedi, pemungutan THR Lebaran merupakan tindakan pungutan liar. Maka dari itu, dia juga melarang organisasi masyarakat meminta THR ke pengusaha. 

"Saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor kemanapun," kata Dedi.

GUBERNUR JABAR DEDI MULYADI LARANG STUDY TOUR -  Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat melarang study tour siswa, kini dampaknya wisata turun drastis, hal ini diungkap Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana yangmengklaim wisata turun 70 persen dampak Dedi Mulyadi melarang siswa study tour.
GUBERNUR JABAR DEDI MULYADI LARANG STUDY TOUR - Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat melarang study tour siswa, kini dampaknya wisata turun drastis, hal ini diungkap Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana yangmengklaim wisata turun 70 persen dampak Dedi Mulyadi melarang siswa study tour. (Tribun Jabar)

Dedi mengatakan, larangan pemungutan THR ini sebagai bentuk dukungan pencegahan korupsi.

"Ya kan kalau kita ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran," ucap dia. 

Sebab, dengan maraknya ormas yang meminta THR saat ini membuat kepala dinas dan wali kota pusing.  

"Sujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing wali kota juga pusing sama. Karena orang datang ke kantor semuanya minta THR, sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya," ucap dia.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi tampak geram dengan adanya surat edaran berisi permintaan tunjangan hari raya (THR).

Melalui unggahan Tiktoknya, Dedi Mulyadi tampak membagikan sebuah surat edaran permintaan THR dari pengurus RW 08 Pakuwon, kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa permohonan bantuan THR itu sudah sering dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya, meski tak dituliskan permintaan jumlah uang.

"Sehubungan dengan datangnya bulan suci Ramadan dan akan datangnya hari raya Idul Fitri maka kami selaku pengurus RW.08 Pakuwon, bermaksud untuk memohon bantuan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pengurus di lingkungan WI.08 Pakuwon sebagaimana telah dilakukan dari tahun tahun sebelumnya," bunyi surat edaran tersebut.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh ketua RW 08 Pakuwon, Doni Widiana.

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menilai tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.

Ia pun meminta agar berhenti melakukan kebiasaan meminta THR kepada siapapun.

"TOLONG HENTIKAN KEBIASAAN INI," tulisnya pada Senin, (17/3/2025).

Pengurus RW di Tambora Minta THR

Sementara itu, kejadian hampir sama terjadi di kawasan Tambora Jakarta Selatan.

Setelah viral di media sosial surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.

Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.

“Ya pasti enggak boleh itu,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Meski tak membenarkan tindakan tersebut, Rano justru enggan memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum pengurus RW itu.

“Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ujarnya.

Pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.

Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.

“Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam, atau kayak petugas sampah. Itu normal saja, tapi ada ketentuan, jangan gila-gilaan,” tuturnya.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.

"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek," kata Kukuh saat dikonfirmasi Tribunjakarta.com, Selasa (11/3/2025).

Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.

"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," ujar Kukuh.

Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.

"Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga," tuturnya.

(*)

 

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved