Berita Nasional

ASN di Pemprov Jabar Ketahuan Minta THR ke Pengusaha, Dedi Mulyadi Tegas : Saya Copot

Siap-siap Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Jawa Barat nekat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha bakal dicopot.

Editor: Moch Krisna
Tiktok Dedi Mulyadi
LAHAN SUNGAI BERSERTIFIKAT. Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai, Senin (10/3/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dibuat murka dengan lahan bantaran Sungai Bekasi yang bersertifikat hak milik perorangan, minta Menteri ATR Cabut 

Ia pun meminta agar berhenti melakukan kebiasaan meminta THR kepada siapapun.

"TOLONG HENTIKAN KEBIASAAN INI," tulisnya pada Senin, (17/3/2025).

Pengurus RW di Tambora Minta THR

Sementara itu, kejadian hampir sama terjadi di kawasan Tambora Jakarta Selatan.

Setelah viral di media sosial surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.

Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.

“Ya pasti enggak boleh itu,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Meski tak membenarkan tindakan tersebut, Rano justru enggan memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum pengurus RW itu.

“Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ujarnya.

Pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.

Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved