Idul Fitri 2025
773 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2025
Sebanyak 773 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Sebanyak 773 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana atau Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Taufik mengatakan, Lapas Narkotika Muara Beliti telah mengajukan usulan untuk WB yang akan mendapatkan remisi lebaran tahun 2025 ini.
"Sudah kami usulkan, totalnya sebanyak 773 WB dari total WB di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Muara Beliti sebanyak 1.058 orang," kata Taufik saat diwawancarai Sripoku.com, Senin (17/3/2025).
Dikatakan Taufik, remisi yang diusulkan mulai dari remisi 15 hari hingga 2 bulan lamanya. Usulkan tersebut, telah disampaikan ke Pemerintah Pusat, dan nantinya pihak pusat lah yang akan memverifikasinya.
"Itu usulan yang kami sampaikan, nanti pusat yang akan memverifikasinya untuk menentukan apakah semua usulan di terima atau tidak," ucap Taufik.
Adapun rincian usulan yang disampaikan lanjut Taufik, yakni remisi 15 hari sebanyak 84 orang, remisi 1 bulan sebanyak 478 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 197 orang serta remisi 2 bulan sebanyak 7 orang.
"Kemudian ada juga yang untuk WB yang statusnya masih anak, itu sebanyak 1 orang untuk remisi 15 hari, " jelas Taufik.
Baca juga: 726 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri 2025, 9 Orang Berpotensi Bebas
Baca juga: Bulan Ramadan, Puluhan Warga Binaan Lapas Sekayu Tadarus AL Quran Setiap Hari
Ditambahkan Taufik, hanya saja untuk saat ini dia belum bisa memastikan apakah semua usulan tersebut akan diterima. Namun, sejauh ini tidak ada perbaikan yang diminta oleh Pemerintah Pusat terkait usulan remisi tersebut.
"Artinya usulan yang kami sampaikan masih bisa diterima oleh pusat. Kemudian untuk putusan akhirnya biasanya H-2 atau H-1 sebelum Idul Fitri, setelah surat keputusannya keluar. Dari situ nanti bisa dipastikan," ungkap Taufik.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, sarat untuk dapat remisi, yakni diantaranya telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan, kemudian sudah memiliki putusan yang inkrah atau putusan pengadilan.
Kemudian berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada didalam lapas ini. Namun yang jelas 773 orang WB yang diusulkan itu, itulah yang memenuhi sarat untuk bisa mendapatkan remisi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
KAI Divre III Palembang Layani 82.532 Penumpang Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Halal Bihalal Idul Fitri 2025 dalam Bahasa Arab untuk Caption di Medsos |
![]() |
---|
29 Contoh Ucapan Halal Bihalal Idul Fitri 2025 yang Benar dan Berkesan untuk Acara di Kantor/Sekolah |
![]() |
---|
5 Contoh Ikrar Halal Bihalal Siswa Kepada Guru Singkat dan Berkesan |
![]() |
---|
Sudah H+8 Lebaran, Penumpang Bus di Desa Celikah OKI Masih Ramai, Harga Tiket Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.