Berita OKI

726 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri 2025, 9 Orang Berpotensi Bebas

Dari total keseluruhan 1.026 WBP yang menjalani masa tahanan, terdapat 726 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan 9 orang berpotensi bebas.

Dok Lapas Kayuagung
REMISI -- Lapas Kelas II B Kayuagung saat menggelar pengajian bagi warga binaan beberapa waktu lalu. Di momen lebaran Idul Fitri 2025 ini, Lapas Kayuagung mengajukan 726 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan 9 orang memperoleh remisi bebas (RK 2). 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Total sebanyak 735 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kayuagung memenuhi syarat pemotongan masa tahanan alias remisi Idhul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Dari total keseluruhan 1.026 WBP yang menjalani masa tahanan, terdapat 726 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan 9 orang memperoleh remisi bebas (RK 2).

Disampaikan Kalapas Kayuagung, Syaikoni remisi diberikan beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan ketaatan mereka.

"Remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan masa hukuman, tetapi sebagai bentuk penghargaan atas  usaha dan kesungguhan dalam memperbaiki diri serta menjalani proses rehabilitasi," kata Syaikoni ketika ditemui diruang kerjanya pada Senin (17/3/2025) siang.

Dijelaskan, keputusan ini sejalan upaya pemerintah memperbaiki sistem pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan para narapidana kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Saya mengimbau warga binaan untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga perilaku yang baik selama masa penahanan mereka. Pemberian remisi juga diharapkan dapat membawa kegembiraan dan semangat baru bagi seluruh warga binaan dan keluarga mereka menyambut hari raya lebaran," sambungnya.

Menurutnya bagi yang belum penuhi syarat untuk dapat diajukan, karena belum inkrah atau belum ada putusan pengadilan (tahanan) atau belum memenuhi syarat-syarat untuk diajukan remisi nya.

"Selain itu, remisi hanya diberikan bagi pemeluk agama Islam, untuk pemeluk agama lain juga diberikan. Namun pada saat perayaan hari besar keagamaanya," ungkapnya.

Dia berharap dengan remisi yang di ajukan bisa di kabulkan oleh pihak Dirjen Pemasyarakatan dan untuk penyerahan remisi diserahkan usai sholat Idul Fitri di Lapas Kayuagung 

Dengan itu, menghimbau bagi yang terima remisi mereka dapat memperbaiki diri ke depannya dan tidak mengulangi kesalahan.

"Karena apa yang sudah diberikan oleh negara dengan beberapa pertimbangan dan syarat-syarat yang mereka dilaksanakan juga," ungkapnya.

Masih kata Syaikoni, WBP yang belum dapat remisi kedepannya untuk tetap menjaga kelakuan dengan mentaati peraturan supaya hak-haknya juga dapat terpenuhi.

"Sementara bagi yang bebas kedepannya mereka dapat diterima di masyarakat, dengan selalu berbuat baik dan tidak ulangi perbuatan yang sama," ujarnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved