OTT KPK di OKU

Terkuak Modus Korupsi di Dinas PUPR OKU Setelah KPK Resmi Tetapkan 6 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang terjadi di dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Editor: Moch Krisna
Youtube KPK
KETUA KPK : Setyo Budiyanto menjelaskan modus korupsi terjadi di dinas PUPR OKU, Minggu (16/32025) 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang terjadi di dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Setelah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari FJ anggota DPRD OKU, UFR, UM, lalu NOV Kepala dinas PUPR OKU dan dua pihak swasta MNZ dan ASS.

Para tersangka bersekongkol dalam kasus korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun tindakan korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU.

Dimana sebagaian uang proyek dijanjikan fee untuk anggota DPRD dan dinas PUPR sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPK Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025).

OTT KPK DI OKU -- Riilis tersangka yang terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten OKU, Minggu (16/3/2025).
OTT KPK DI OKU -- Riilis tersangka yang terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten OKU, Minggu (16/3/2025). (Youtube KPK RI)

Dalam penjelasannya, Setyo Budiyanto mengatakan kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.

Adapun agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.

"Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar," ujarnya.

Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp 1 Miliar.

Namun karena keterbatasan anggaran, nilai awalnya Rp 40 Miliar tersebut turun menjadi Rp 35 miliar, tapi fee yang diberikan untuk anggota DPRD tetap disepakati 20 persen denga total Rp 7 miliar.

"Ketika APBD 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar naik signifikan karena ada kesepakatan tadi, bisa berubah dua kali lipat," terangnya.

Kemudian suadara NOV sebagai kepala PUPR OKU menawarkan 9 proyek itu terhadap MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan pembagian 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nov kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan BPK untuk menggunakan beberapa perusahaan di lampung tengah. Kemudian penyedia dan BPK melakukan penandatanganan kontrak di lampung tengah.

Proyek tersebut meliputi rehab rumah Bupati dan wakil bupati hingga pembagunan jembatan dan jalan di sejumlah jalan desa di OKU.

"Ini semua dilakukan oleh NOV dan BPK langsung berangkat ke Lampung Tengah berkordinasi hanya pinjam nama, tapi yang mengerjakan saudara MNZ dan ASS," jelasnya.

Menjelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakili FJ merupakan Anggota komisi III dan saudara FMR dan Saudari UH menagih jatah fee proyek yang dijanjikan saudara NOV sebelum hari raya dari 9 proyek direncanakan.

"Berdasarkan informasi diperoleh antara anggota dewan dan kepala dinas PUPR dan juga dihadiri bapak Bupati dan BPKAD, tanggal 11 maret mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek di bank daerah,"tuturnya.

"Karena ada cash flow keterbatasan sempat ada masalah, namun uang muka tetap dicairkan," terangnya.

"Pada tanggal 13 maret 2024 MNZ menyerahkan ke Nov uang sebesar Rp 2,2 Miliar yang merupakan pembagian uang komitmen fee proyek, uang tersebut lantas dititipkan ke saudara A pns perkim OKU,Sedangkan Saudara ASS juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke saudara NOV," tuturnya.

Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah NOV dan A menemukan uang sebesar Rp 2,6 miliar berasal dari uang komitmen dicairkan MNZ dan ASS.

"Tim secara simultan mengamankan MNZ dan ASS, FMR dan UH dirumah masing masing, selain itu tim juga mengamankan saudara A dan S. Dalam kegiatan tersebut tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit fortuner dengan nopol 1851 ID dan dokumenserta alat komunikasi dan alat eletronik," jelasnya.

"Uang Rp 1,5 miliar diserahkan ASS ke NOV itu ternyata sebagian dipakai untuk kepentingan NOV salah satunya untuk pembelian fortuner," terangnya

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved