Kasus Nenek Ernaini

Nenek 70 Tahun Pensiunan ASN KUA Banyuasin Dipenjara, Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Puluhan massa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia dan advokat menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumsel terkait penahanan nenek Ernaini.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DEMO -- Salah satu peserta demo menunjukkan foto nenek Ernaini (70) pensiunan ASN yang dipenjara setelah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta nikah. Massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia dan advokat saat menyuarakan untuk memperjuangkan nenek Ernaini yang ditahan di Polda Sumsel, Jumat (14/3/2025). 

Sejak tanggal 10 Maret 2025 Ernaini dijadikan tersangka atas laporan yang dibuat pada tahun 2023 lalu. 

Di saat tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Palembang, Unit I Subdit III Jatarnas Polda Sumsel malah menjemput dan menangkap Ernaini. 

Atas itulah, kini tim kuasa hukum nenek Ernaini membuat aduan ke Propam Polda terhadap anggota polisi Unit I Subdit III Jatanras yang saat itu mendatangi dan membawa nenek Ernaini.

Kuasa hukum Ernaini, Syarif Hidayat SH mengatakan, polisi menetapkan Ernaini sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan akta nikah palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah Nomor 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama H M Basir Tholib (almarhum) dan Hj Karmina.

Almarhum H Basir saat itu meminta kepada Ernaini agar menduplikat akta nikahnya dengan istri pertama yakni Hj Karmina untuk mengurus visa Umrah.

"Laporan tersebut dilakukan oleh istri keempat pak Basir. Beliau dituduh memalsukan kutipan akta nikah yang dilakukan pada tahun 2009 lalu. Waktu itu almarhum pak Basir minta duplikat akta nikah untuk persiapan umrah," ujar Syarif usai membuat pengaduan di Propam Polda Sumsel, Rabu (12/3/2025).

Padahal faktanya nenek Ernaini pada saat itu memang bekerja sebagai pegawai yang tugasnya adalah menyalin, mencatat dokumen-dokumen yang hendak diminta oleh masyarakat.

"Saat itu klien kami sebagai ASN di KUA Banyuasin III, sekarang sudah pensiun," katanya.

Langkah pra peradilan yang diambil adalah sebagai upaya menguji penetapan tersangka Ernaini apakah sudah tepat atau belum. Sebab berdasarkan keterangan Kepala KUA Banyuasin III dokumen duplikat yang dikeluarkan oleh Ernaini, memang benar terdaftar dan berdasarkan akta nikah yang asli.

"Langkah pra peradilan ini sebagai langkah hukum secara yuridis. Disini kami adukan adalah terkait proses penangkapan oleh penyidik tanpa surat. Saat ini nenek Ernaini ditahan di Dit Tahti Polda Sumsel," katanya 

Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi perihal laporan tersebut melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Ernaini kini turut membuat pengaduan ke Bid Propam Polda Sumsel buntut penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved