Kasus Nenek Ernaini

Nenek 70 Tahun Pensiunan ASN KUA Banyuasin Dipenjara, Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Puluhan massa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia dan advokat menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumsel terkait penahanan nenek Ernaini.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DEMO -- Salah satu peserta demo menunjukkan foto nenek Ernaini (70) pensiunan ASN yang dipenjara setelah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta nikah. Massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia dan advokat saat menyuarakan untuk memperjuangkan nenek Ernaini yang ditahan di Polda Sumsel, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Puluhan massa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia dan advokat menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumsel terkait penahanan nenek Ernaini (70), pensiunan ASN yang dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta nikah, Jumat (14/3/2025).

Ernaini adalah seorang pensiunan pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang dilaporkan oleh istri keempat dari H Basir (almarhum) dikarenakan Ernaini mengeluarkan duplikat akta nikah H Basir dengan istri pertamanya.

Ia dijemput paksa anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel di rumahnya, sedangkan di hari yang sama tim kuasa hukum Ernaini sedang mengikuti pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang.

Massa menuntut agar supaya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membatalkan status tersangka nenek Ernaini.

"Aksi solidaritas ini sebagai reaksi kami atas penahanan nenek Ernaini yang dijadikan tersangka. Ini aneh dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar Dedy Irawan, saat dijumpai di sela-sela aksi unjuk rasa.

Ada 10 tuntutan yang disampaikan massa aksi unjuk rasa agar pihak Polda Sumsel dapat mengabulkan permintaan tersebut, yang intinya membebaskan nenek Ernaini.

Hendy Romadon yang juga koordinator aksi menambahkan penetapan tersangka nenek Ernaini harus berdasarkan hasil pengujian barang bukti.

"Seharusnya nenek ernaini kalau memang terbukti melakukan dugaan pemalsuan seharusnya harus menguji keabsahan duplikat tersebut apakah benar palsu," katanya.

Ia meminta agar pihak kepolisian segera mencabut status tersangka yang disematkan kepada nenek Ernaini, dikarenakan pihaknya yakin lansia itu tidak memalsukan akta nikah.

"Karena dia hanya karyawan biasa di KUA, bukan dia yang menandatangani dan bukan dia pula yang membuat," katanya.

Saat melakukan aksi unjuk rasa, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Faisol Majid mengatakan, terkait penetapan tersangka sedang diuji di pengadilan.

"Mekanisme penetapan tersangka oleh Penyidik tentu berdasarkan pengumpulan dua alat bukti yang sekarang sedang diuji di pengadilan. Langkah hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait kita hormati, kira-kira nanti proses pra peradilan itu bagaimana," katanya.

Awal Mula Perkara

Awal mula seorang nenek yang juga pensiunan KUA asal Kabupaten Banyuasin ditahan polisi dalam perkara dugaan pemalsuan akta nikah. 

Adalah Ernaini (70) warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang ditahan usai ditetapkan tersangka. Kasusnya ditangani Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved