Kasus Nenek Ernaini

Nenek 70 Tahun Pensiunan ASN KUA Banyuasin Dipenjara, Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Puluhan massa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia dan advokat menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumsel terkait penahanan nenek Ernaini.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DEMO -- Salah satu peserta demo menunjukkan foto nenek Ernaini (70) pensiunan ASN yang dipenjara setelah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta nikah. Massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia dan advokat saat menyuarakan untuk memperjuangkan nenek Ernaini yang ditahan di Polda Sumsel, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Puluhan massa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia dan advokat menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumsel terkait penahanan nenek Ernaini (70), pensiunan ASN yang dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta nikah, Jumat (14/3/2025).

Ernaini adalah seorang pensiunan pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang dilaporkan oleh istri keempat dari H Basir (almarhum) dikarenakan Ernaini mengeluarkan duplikat akta nikah H Basir dengan istri pertamanya.

Ia dijemput paksa anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel di rumahnya, sedangkan di hari yang sama tim kuasa hukum Ernaini sedang mengikuti pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang.

Massa menuntut agar supaya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membatalkan status tersangka nenek Ernaini.

"Aksi solidaritas ini sebagai reaksi kami atas penahanan nenek Ernaini yang dijadikan tersangka. Ini aneh dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar Dedy Irawan, saat dijumpai di sela-sela aksi unjuk rasa.

Ada 10 tuntutan yang disampaikan massa aksi unjuk rasa agar pihak Polda Sumsel dapat mengabulkan permintaan tersebut, yang intinya membebaskan nenek Ernaini.

Hendy Romadon yang juga koordinator aksi menambahkan penetapan tersangka nenek Ernaini harus berdasarkan hasil pengujian barang bukti.

"Seharusnya nenek ernaini kalau memang terbukti melakukan dugaan pemalsuan seharusnya harus menguji keabsahan duplikat tersebut apakah benar palsu," katanya.

Ia meminta agar pihak kepolisian segera mencabut status tersangka yang disematkan kepada nenek Ernaini, dikarenakan pihaknya yakin lansia itu tidak memalsukan akta nikah.

"Karena dia hanya karyawan biasa di KUA, bukan dia yang menandatangani dan bukan dia pula yang membuat," katanya.

Saat melakukan aksi unjuk rasa, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Faisol Majid mengatakan, terkait penetapan tersangka sedang diuji di pengadilan.

"Mekanisme penetapan tersangka oleh Penyidik tentu berdasarkan pengumpulan dua alat bukti yang sekarang sedang diuji di pengadilan. Langkah hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait kita hormati, kira-kira nanti proses pra peradilan itu bagaimana," katanya.

Awal Mula Perkara

Awal mula seorang nenek yang juga pensiunan KUA asal Kabupaten Banyuasin ditahan polisi dalam perkara dugaan pemalsuan akta nikah. 

Adalah Ernaini (70) warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang ditahan usai ditetapkan tersangka. Kasusnya ditangani Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Sejak tanggal 10 Maret 2025 Ernaini dijadikan tersangka atas laporan yang dibuat pada tahun 2023 lalu. 

Di saat tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Palembang, Unit I Subdit III Jatarnas Polda Sumsel malah menjemput dan menangkap Ernaini. 

Atas itulah, kini tim kuasa hukum nenek Ernaini membuat aduan ke Propam Polda terhadap anggota polisi Unit I Subdit III Jatanras yang saat itu mendatangi dan membawa nenek Ernaini.

Kuasa hukum Ernaini, Syarif Hidayat SH mengatakan, polisi menetapkan Ernaini sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan akta nikah palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah Nomor 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama H M Basir Tholib (almarhum) dan Hj Karmina.

Almarhum H Basir saat itu meminta kepada Ernaini agar menduplikat akta nikahnya dengan istri pertama yakni Hj Karmina untuk mengurus visa Umrah.

"Laporan tersebut dilakukan oleh istri keempat pak Basir. Beliau dituduh memalsukan kutipan akta nikah yang dilakukan pada tahun 2009 lalu. Waktu itu almarhum pak Basir minta duplikat akta nikah untuk persiapan umrah," ujar Syarif usai membuat pengaduan di Propam Polda Sumsel, Rabu (12/3/2025).

Padahal faktanya nenek Ernaini pada saat itu memang bekerja sebagai pegawai yang tugasnya adalah menyalin, mencatat dokumen-dokumen yang hendak diminta oleh masyarakat.

"Saat itu klien kami sebagai ASN di KUA Banyuasin III, sekarang sudah pensiun," katanya.

Langkah pra peradilan yang diambil adalah sebagai upaya menguji penetapan tersangka Ernaini apakah sudah tepat atau belum. Sebab berdasarkan keterangan Kepala KUA Banyuasin III dokumen duplikat yang dikeluarkan oleh Ernaini, memang benar terdaftar dan berdasarkan akta nikah yang asli.

"Langkah pra peradilan ini sebagai langkah hukum secara yuridis. Disini kami adukan adalah terkait proses penangkapan oleh penyidik tanpa surat. Saat ini nenek Ernaini ditahan di Dit Tahti Polda Sumsel," katanya 

Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi perihal laporan tersebut melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Ernaini kini turut membuat pengaduan ke Bid Propam Polda Sumsel buntut penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved