Berita Nasional

Harta Kekayaan Yusuf Saadudin Dirut BJB Gantikan Yuddy Renaldi yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Harta kekayaan Yusuf Saadudin ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR).

|
Kompas.com
DIRUT BANK BJB BARU - Sosok Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank BJB baru menggantikan Yuddy Renaldi, harta kekayaanya mencapai Rp9,5 miliar.- 

Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) 

Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. 

Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengadaan agensi iklan Bank BJB yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). 

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.

"Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025). 

Dua hari berselang, Rabu (12/3/2025), KPK juga menggeledah kantor pusat bank daerah di Bandung. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

"Benar (penggeledahan di kantor Bank BJB)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu.

Modus Korupsi

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto. 

Keduanya diduga telah: Menyiapkan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 sebagai sarana untuk menerima kickback. 

Memerintahkan pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback. 

Memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan pemenang yang telah disepakati sebelumnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved