Berita OKU Selatan
Ganggu Pengendara, Tumpukan Sampah di Tepi Jalan dan Pinggir Sungai di Kisau Muara Dua Dibersihkan
Aksi Pembersihan sampah dari tangan-tangan tak bertanggung jawab ini dilakukan pada, Jumat (14/3/2025).
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Mengganggu pengendara, tumpukan sampah dengan bau menyengat berada di tepi Jalan Raya dan pinggir Sungai di Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua akhirnya dibersihkan secara gotong royong.
Aksi Pembersihan sampah dari tangan-tangan tak bertanggung jawab ini dilakukan pada, Jumat (14/3/2025).
"Aksi gotong royong ini juga diikuti oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Camat Muaradua, Lurah dan Kepala Lingkungan serta petugas kebersihan DLH," kata Sekretaris Daerah OKU Selatan, Rahmatullah, Jumat (14/3).
Dikatakannya, pembersihan sampah dilaksanakan untuk mengurangi bahkan menghilangkan titik pembuangan sampah liar yang dibuat oleh pihak tak bertanggungjawab.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari Upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, baik masyarakat yang tinggal di OKU Selatan maupun orang luar yang datang ke Bumi Serasan Seandanan.
"Melalui kegiatan ini diharapkan akan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen dari mulai pemerintahan dan masyarakat agar bersinergi dalam hal menjaga kebersihan," tegasnya.
Baca juga: Pasang CCTV dan Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Upaya Ratu Dewa Atasi Banjir di Palembang
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Ratu Dewa Cari Solusi Atasi Kemacetan Hingga Masalah Sampah di Palembang
Selain itu Sekda mengimbau masyarakat untuk stop membuang sampah sampah sembarangan sebagaimana diatur ini juga telah diatur dalam peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan No.4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Dimana disebutkan dalam pasal 34 setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, memasukan sampah dari luar Kabupaten ke TPS/TPST dan/atau TPA kecuali mendapat izin dari Bupati.
Selanjutnya setiap orang juga dilarang menumpuk sampah di luar container atau gerobak di Kawasan TPS/TPST, menumpuk sampah di luar landfill di Kawasan TPA, membuang sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun(B3) ke TPS/TPST dan TPA.
Kemudian membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, mencampur sampah dengan bahan berbahaya dan beracun; dan setiap orang dilarang mengelola sampah yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 34 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dengan paling banyak Rp 25 juta,"tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumel.com
Diduga Tanam dan Edarkan Ganja, Dua Pria di OKU Selatan Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Gangguan Stok BBM di Depot, Pertamina Pacu Distribusi BBM di OKU Selatan dan Wilayah Sumbagsel |
![]() |
---|
Penipu Catut Nama Bupati OKU Selatan Abusama dan Istri, Minta Uang Via WhatsApp |
![]() |
---|
24.379 Ton Beras Bakal Dibagikan ke Warga Miskin di OKU Selatan, Batas Akhir Distribusi 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Curi Motor Jamaah Sholat Subuh di Masjid, Pria di OKU Selatan Ditangkap Saat Nongkrong di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.