Berita OKU Selatan

Ganggu Pengendara, Tumpukan Sampah di Tepi Jalan dan Pinggir Sungai di Kisau Muara Dua Dibersihkan

Aksi Pembersihan sampah dari tangan-tangan tak bertanggung jawab ini dilakukan pada, Jumat (14/3/2025).

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
SAMPAH - Pemkab OKU Selatan membersihkan sampah yang menggangu pengendara di tepi jalan dan pinggir sungai di Kisau, Muara Dua, OKU Selatan, Jumat (14/3/2025) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Mengganggu pengendara, tumpukan sampah dengan bau menyengat berada di tepi Jalan Raya dan pinggir Sungai di Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua akhirnya dibersihkan secara gotong royong.

Aksi Pembersihan sampah dari tangan-tangan tak bertanggung jawab ini dilakukan pada, Jumat (14/3/2025).

"Aksi gotong royong ini juga diikuti oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Camat Muaradua, Lurah dan Kepala Lingkungan serta petugas kebersihan DLH," kata Sekretaris Daerah OKU Selatan, Rahmatullah, Jumat (14/3).

Dikatakannya, pembersihan sampah dilaksanakan untuk mengurangi bahkan menghilangkan titik pembuangan sampah liar yang dibuat oleh pihak tak bertanggungjawab. 

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari Upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, baik masyarakat yang tinggal di OKU Selatan maupun orang luar yang datang ke Bumi Serasan Seandanan.

"Melalui kegiatan ini diharapkan akan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen dari mulai pemerintahan dan masyarakat agar bersinergi dalam hal menjaga kebersihan," tegasnya.

Baca juga: Pasang CCTV dan Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Upaya Ratu Dewa Atasi Banjir di Palembang

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Ratu Dewa Cari Solusi Atasi Kemacetan Hingga Masalah Sampah di Palembang

Selain itu Sekda mengimbau masyarakat untuk stop membuang sampah sampah sembarangan sebagaimana diatur ini juga telah diatur dalam peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan No.4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Dimana disebutkan dalam pasal 34 setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, memasukan sampah dari luar Kabupaten ke TPS/TPST dan/atau TPA kecuali mendapat izin dari Bupati.

Selanjutnya setiap orang juga dilarang menumpuk sampah di luar container atau gerobak di Kawasan TPS/TPST, menumpuk sampah di luar landfill di Kawasan TPA, membuang sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun(B3) ke TPS/TPST dan TPA.

Kemudian membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, mencampur sampah dengan bahan berbahaya dan beracun; dan setiap orang dilarang mengelola sampah yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 34 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dengan paling banyak Rp 25 juta,"tandasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved