Idul Fitri 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025 di OKU Selatan dalam Bentuk Uang Rp 35.000

Ini besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kabupaten OKU Selatan yang telah ditetapkan pada Kamis ( 13/03/2025 ).

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
ZAKAT FITRAH 2025 - Grafis besaran zakat fitrah yang diedit melalui Photoshop Jumat (14/3/2025). Berikut besaran Zakat Fitrah 2025 di OKU Selatan dalam bentuk uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ini besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kabupaten OKU Selatan yang telah ditetapkan pada Kamis ( 13/03/2025 ).

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2025 yang harus dibayarkan oleh masyarakat OKU Selatan.

Besaran Zakat Fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu sebesar Rp 35.000,- atau setara 2,5 Kg beras dengan harga Rp 14.000 per Kg.

Kemudian ditetapkan juga besaran Fidiahnya adalah Rp 30.000 ribu per hari per jiwa.

Kasubag Tata Usaha Kakankemenag OKU Selatan H. Karep, mengatakan besaran ini berdasarkan keputusan bersama yang telah disepakati.

"Pada Rapat ini disepakati bersama tentang besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 1446 HI / 2025 M, disepakati 2,5 Per Kg Beras dengan harga 14.000, dan apabila dikeluarkan Zakat berupaUang Sebesar Rp, 35.000 dan besaran Fidiahnya 30 ribu rupiah per hari per Jiwa," kata H. Karep, dikutip dari laman resmi Pemkab OKU Selatan, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, kegiatan ini adalah kegiatan rutin bagi kita semua, diharapkan pada musyawarah pada hari ini agar lebih baik dari tahun sebelumnya, harus ada perbaikan dalam menyebar luaskan informasi ke masyarakat sehingga dapat tersampaikan ke masyarakat dengan tepat dan jelas tentang besaran zakat yang akan kita keluarkan.

”Terimakasih atas seluruh yang hadir mudah-mudahan langkah kita yang kita lakukan dapat di catat oleh Allah SWT sebagai amal saleh pada hari ini,” ucapnya.

Besaran Zakat Fitrah Provinsi Sumatera Selatan

Besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras atau jika dinominalkan mencapai Rp 37.500, dengan harga beras Rp 15 ribu per Kg.

Nilai itu merupakan hasil kesepakatan bersama Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel serta ormas Islam.

"Zakat fitrah sudah ditetapkan, sebanyak 2,5 Kg beras per jiwa. Per kilogramnya ditetapkan Rp 15 ribu, sehingga dinominalkan sebesar Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakam sehari-hari," kata Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, untuk pembayaran terakhir zakat fitrah di akhir Ramadan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.

"Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadan, tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salah Idul Fitri," katanya.

Selain zakat fitrah, hasil kesepakatan juga menetapkan zakat harta.

Mereka yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya.(Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati)

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kab Ogan Ilir dalam Bentuk Uang Rp 38 Ribu

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kab Lahat dalam Bentuk Uang Rp 40.000

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved