Idul Fitri 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kab Ogan Ilir dalam Bentuk Uang Rp 38 Ribu

Inilah besaran zakat fitrah tahun 2025 Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk uang dan beras.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
ZAKAT FITRAH 2025 - Grafis besaran zakat fitrah yang diedit melalui Photoshop Jumat (13/3/2025). Berikut besaran Zakat Fitrah 2025 di Kab Ogan Ilir dalam bentuk uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah besaran zakat fitrah tahun 2025 Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk uang dan beras.

Dilansir dari Kanwil Kemenag Sumsel Jumat (13/3/2025), Kementarian Agama Kab Ogan Ilir bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ogan Ilir telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah kabupaten Ogan Ilir.

Besaran zakat fitrah 2025 di wilayah Ogan Ilir dalam bentuk uang adalah Rp 38.000 ribu per orang

Sementara zakat fitrah 2025 dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg per orang.

Sedangkan untuk besaran Fidyah sebesar Rp. 45.000 sama dengan kebutuhan makan sehari-hari. 

Keputusan ini sesuai rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2025

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, diharapkan zakat dan fidyah yang terkumpul dapat didistribusikan dengan baik kepada yang berhak menerimanya, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Besaran Zakat Fitrah Provinsi Sumatera Selatan

Besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras atau jika dinominalkan mencapai Rp 37.500, dengan harga beras Rp 15 ribu per Kg.

Nilai itu merupakan hasil kesepakatan bersama Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel serta ormas Islam.

"Zakat fitrah sudah ditetapkan, sebanyak 2,5 Kg beras per jiwa. Per kilogramnya ditetapkan Rp 15 ribu, sehingga dinominalkan sebesar Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakam sehari-hari," kata Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, untuk pembayaran terakhir zakat fitrah di akhir Ramadan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.

"Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadan, tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salah Idul Fitri," katanya.

Selain zakat fitrah, hasil kesepakatan juga menetapkan zakat harta.

Mereka yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya. (Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati)

Baca juga: Bacaan Ijab Kabul Zakat Fitrah Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Bahasa Indonesia

Baca juga: Besaran Zakat di Sumsel? Baznas Sumsel Tetapkan 2,5 Kg Beras Atau Rp 37.500

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved