Idul Fitri 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kab Lahat dalam Bentuk Uang Rp 40.000

nilah besaran zakat fitrah tahun 2025 Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk uang dan beras.

Editor: Abu Hurairah
Baznas
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH - Grafis beras untuk zakat fitrah diedit Kamis (6/3/2025) (Foto Arsip Baznas). Berikut ini besaran zakat fitrah 2025 di kab Lahat dalam uang dan beras 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah besaran zakat fitrah tahun 2025 Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk uang dan beras.

Kementarian Agama Kab Lahat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Lahat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah kabupaten Lahat.

Besaran zakat fitrah 2025 di Kab Lahat dalam bentuk uang adalah Rp 40.000 ribu per orang

Jumlah ini lebih besar Rp 2.500 dibandingkan zakat fitrah provinsi Sumsel tahun 1446 H/2025 M

Sementara zakat fitrah 2025 dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg per orang.

Sedangkan untuk besaran Fidyah sebesar Rp. 40.000 sama dengan kebutuhan makan sehari-hari. 

Keputusan ini sesuai Berita Acara Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M tertanggal 11 Maret 2025.

“Setelah besaran zakat fitrah ini ditetapkan, akan kita delegasikan setelahnya kepada Kepala KUA se Kabupaten Lahat dan seluruh Pengurus Masjid untuk mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat Kabupaten Lahat.” kata Plt. Kepala Kantor Kemenag Lahat H. Napikurrohman dikutip dari laman Kanwil Kemenag Sumsel.

Besaran Zakat Fitrah Provinsi Sumatera Selatan

Besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras atau jika dinominalkan mencapai Rp 37.500, dengan harga beras Rp 15 ribu per Kg.

Nilai itu merupakan hasil kesepakatan bersama Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel serta ormas Islam.

"Zakat fitrah sudah ditetapkan, sebanyak 2,5 Kg beras per jiwa. Per kilogramnya ditetapkan Rp 15 ribu, sehingga dinominalkan sebesar Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakam sehari-hari," kata Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, untuk pembayaran terakhir zakat fitrah di akhir Ramadan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.

"Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadan, tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salah Idul Fitri," katanya.

Selain zakat fitrah, hasil kesepakatan juga menetapkan zakat harta.

Mereka yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya. (Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati)

Baca juga: Bacaan Ijab Kabul Zakat Fitrah Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Bahasa Indonesia

Baca juga: Besaran Zakat di Sumsel? Baznas Sumsel Tetapkan 2,5 Kg Beras Atau Rp 37.500

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved