Idul Fitri 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kab Banyuasin dalam Bentuk Uang Rp 37.500

Ini besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kabupaten Banyuasin berupa uang sebesar Rp 37.500 per jiwa.

Editor: Abu Hurairah
Instagram/BAZNAS Kab Banyuasin
ZAKAT FITRAH 2025 - Tangkap layar postingan grafis zakat fitrah di Kab Banyuasin diambil akun IG BAZNAS Kab Banyuasin pada Jumat (14/3/2025). Ini besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Banyuasin lenkgpa besaran fidiyah dan zakal mal 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ini besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kabupaten Banyuasin berupa uang sebesar Rp 37.500 per jiwa.

Besaran ini merupakan hasil rapat pemerintah Kabupaten Banyuasin tentang besaran Zakat Fitrah dan fidyah tahun 1446H/ 2025 yang harus dibayarkan oleh masyarakat dalam wilayah Banyuasin.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyuasin No.483 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/ 2025 M dalam wilayah Kabupaten Banyuasin

Berikut daftar besaran zakat fitrah 1446 H/2025 di kabupaten Banyuasin dikutip dari Instagram @baznaskabbanyuasin Jumat, (14/3/2025).

1. Besaran Zakat Fitrah berupa Beras adalah 2,5 Kg/jiwa

2. Besaran Zakat Fitrah berupa Uang adalah Rp. 37.500,- /jiwa/hari

3. Besaran Fidyah Rp. 35.000,- /jiwa /hari

4. Harta yang wajib dibayarkan Zakat maal adalah mencapai Nisab dan Haul

5. Nisab Zakat maal adalah setara 85 gram emas senilai Rp. 82.312.725,- Zakat sebesar 2,5 persen

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di OKU Selatan dalam Bentuk Uang Rp 35.000

Besaran Zakat Fitrah Provinsi Sumatera Selatan

Besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras atau jika dinominalkan mencapai Rp 37.500, dengan harga beras Rp 15 ribu per Kg.

Nilai itu merupakan hasil kesepakatan bersama Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel serta ormas Islam.

"Zakat fitrah sudah ditetapkan, sebanyak 2,5 Kg beras per jiwa. Per kilogramnya ditetapkan Rp 15 ribu, sehingga dinominalkan sebesar Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakam sehari-hari," kata Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, untuk pembayaran terakhir zakat fitrah di akhir Ramadan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.

"Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadan, tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salah Idul Fitri," katanya.

Selain zakat fitrah, hasil kesepakatan juga menetapkan zakat harta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved