Kasus Skincare Merkuri

Momen Mira Hayati Jalani Sidang Usai Lahiran Caesar, Pakai Kursi Roda Wajah Pucat, Didakwa 12 Tahun

Terdakwa Mira Hayati menghadiri sidang dakwaan kasus skincare berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang

|
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
MIRA HAYATI JALANI SIDANG PERDANA - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

"Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan pengalihan penahanan)," sambungnya.

Sementara itu, terkait dakwaan JPU, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.  

"Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami karena karena kita mengajukan eksepsi ngulur lagi sekitar satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan," ucap Ida Hamida.

Baru Melahirkan 

Sebelumnya, terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, melahirkan pasca sidang dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa kemarin, kembali ditunda.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025)

Mira Hayati kata Ida, melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya melalui operasi sesar sekitar pukul 10.00 Wita tadi pagi. 

"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara sesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida.

"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.

Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.  

"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.  

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat," bebernya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved