Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Sosok Roy Riady, Kajari Muba Tetapkan Crazy Rich Sumsel Haji Halim Tersangka Korupsi, Eks Jaksa KPK

Mengenal sosok Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) yang menetapkan Haji Halim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), jadi tersangka

|
Tangkapan layar Ig @kejarimuba/Tribunsumsel
KAJARI MUBA TETAPKAN HAJI HALIM TERSANGKA - Sosok Roy Riyadi Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) yang menetapkan Haji Halim, jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Roy Riady, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) yang menetapkan Haji Halim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Roy Riady pernah menjabat sebagai Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah itu, ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Roy Riady pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 7 tahun.

Mantan Kadinkes Prabumulih dr Happy Tedjo segera sidang, kasus bantuan operasional kesehatan. Hal ini diungkap Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Rabu (11/5/2022).
Mantan Kadinkes Prabumulih dr Happy Tedjo segera sidang, kasus bantuan operasional kesehatan. Hal ini diungkap Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Rabu (11/5/2022). (TRIBUN SUMSEL/EDISON)

Roy Riady punya catatan gemilang dalam menangani kasus koruspi,

Salah satunya kasus Korupsi mega Proyek Masjid Sriwijaya Palembang.

Nama Roy Riady tercatat sebagai JPU dalam kasus Korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel 2 Periode H. Alex Noerdin.

Baca juga: Sosok Kemas H Halim Ali, Ditahan Atas Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Crazy Rich Sumsel

Kajari Muba, Roy Riyadi pernah masuk 3 besar dalam Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi yang menjadi satu-satunya jaksa di Sumatera Selatan, Jumat (5/7/2024) malam di Hotel The Westin, Jakarta Selatan.

Nama Kajari Muba kini tengah jadi sorotan setelah menetapkan Haji Halim atau HA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON)

Selain HA, sebelumnya, Kajari Muba juga telah menetapkan AM, eks pegawai BPN Muba menjadi tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, sebelum dilakukan penetapan tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay). 

"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025). 

Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.

Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.

"Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA. HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,"ungkapnya.

Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.

Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain. 

"Kemudian modus AM dipercaya oleh HA untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya. 

AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba. 

Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.  

Maka dari itu berdasarkan hasil penyelidkan tersebut penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM selaku tersangka.

"Disinilah peran kejaksaan itu hadir agar uang negara itu tidak hilang diambil oleh oknum-oknum. Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat,"jelasnya. 

Haji Halim Resmi Ditahan 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Senin (10/2/2025) siang.

Sebelumnya, Kemas H Abdul Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Saat menggelar perkara ini, ketika ditemui Kajari Muba, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana ada surat perintah membawa tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muba.

“Selanjutnya tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak untuk diperiksa, sehingga pemeriksaan tidak dilanjuti atau ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya,” katanya. 

Lanjut Roy, alasan tersangka menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit.

“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.

Roy juga mengatakan, pihak tersangka HA langsung dilakukan pemahamam di rutan pakjo palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” tutupnya.

Dibawa ke Rutan

Informasi dihimpun setelah ke Kejati Sumsel H Halim dibawa ke Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).

Pantauan Tribunsumsel.com di depan pintu masuk Rutan Klas I Palembang tampak beberapa kendaraan yang terparkir, diduga adalah kendaraan milik kerabat ataupun keluarga H Halim, Senin (10/3/2025).

Salah satunya ada Rush warna hitam BG 1120 OF.

Ada tiga orang pria paruh baya yang keluar dari rutan langsung bergegas masuk untuk menghindari kejaran awak media.

"Ada di dalam (pak Haji). Kami hanya membesuk, " ujar salah satu kerabat yang membesuk H Halim.

Saat ditanya petugas sipir penjaga pintu Rutan membenarkan Haji Halim sudah masuk menggunakan kursi roda ke dalam sel tahanan.

"Iya tadi sudah masuk pakai kursi roda," ujar petugas tersebut.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved