Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka

Sosok Bachtiar Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Korupsi Izin Kebun Sawit, Kader Gerindra, Eks Kades

Sosok Bachtiar Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Korupsi Izin Kebun Sawit, Kader Gerindra, Eks Kades

|
Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DIAMANKAN - Bachtiar anggota DPRD Musi Rawas ditangkap dan saat dihadirkan dalam ungkap kasus yang digelar oleh Kejati Sumsel, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nama Bachtiar alias BA, anggota DPRD Musi Rawas ini tengah menjadi perhatian publik.

Pasalnya, ia ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas yang melibatkan mantan bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditahan.

Diketahui Bachtiar merupakan kader dari Partai Gerindra, yang terpilih menjadi anggota DPRD Musi Rawas pada Pileg 2024 yang lalu.

Kini, atas kasus ini Gerindrapun mengaku tak segan untuk memecat Bachtiar.

Sebelum menjadi anggota DPRD Muba, Bachtiar juga tercata sebagai mantan Kepala Desa Mulyoharjo Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Musi Rawas, Sumsel pada tahun 2010-2016 yang lalu.

Ditangkap

Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, akhirnya Bachtiar alias BA, anggota DPRD Musi Rawas ditangkap setelah jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Seperti pantauan wartawan Sripoku.com di Kejati Sumsel, saat digiring ke mobil tahanan, terlihat Bachtiar meminta keadilan lantaran mengaku dijadikan korban kebijakan.

"Saya minta keadilan, saya dijadikan korban kebijakan,"katanya Singkat kepada awak media. 

Terlihat juga keluarga tersangka yang ikut menyaksikan proses penahanan nampak menangis histeris.

"Bapak, tolong bapak aku pak, " Teriak histeris salah satu wanita yang diduga anak tersangka

Sementara, Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka BA dilakukan pada selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 

Lanjut Aka, jika sebelumnya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang.

"Nah Tersangka BA kita lakukan upaya penangkapan paksa pada salah satu hotel di Sukabangun II Kota Palembang, "katanya. 

Lanjut Aka,  jika penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025. 

"Tersangka sempat menolak, namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, " Katanya. 

Dirinya juga mengatakan, penangkapan tersangka terbilang sulit karena sejak dilakukan pengintaian selalu berpindah pindah tempat, bahkan saat terdeteksi akan melakukan penerbangan dari Jakarta ke lubuk linggau, tersangka membatalkan penerbangan. 

"Terakhir, tersangka mengalihkan penerbangan ke Bengkulu ke Lubuk linggau. Selanjutnya berhasil ditangkap di Palembang. Memang agak sulit mendeteksi keberadaannya, sebab HP tersangka tiba tiba hidup tiba tiba mati, dan komunikasi dengan keluarga juga ada batasan ruang gerak, " bebenya 

Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi menjelaskan, sebelumnya pada (4/3/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit. 

"Tersangka BA juga telah dilakukan pernanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, karena itu kami lakukan upaya paksa penahanan tersangka, " Katanya. 

Untuk modus operandi yang dilakukan bahwa tersangka BA bersama sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa dan lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Nah BA bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH, dan Saat ini masih kami dalami dan usut peran masing masing tersangka serta terkait aliran dana dalam kasus tersebut ke siapa saja, " tutupnya.

Baca juga: Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap di Hotel Palembang, Jadi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit

Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit

Bakal Dipecat Gerindra

DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui, jika salah satu anggota DPRD dari kabupaten Musi Rawas (Mura) asal partai Gerindra diamankan pihak kejaksaan terkait kasus yang melibatkan mantan bupati Mura Ridwan Mukti

“Benar, dan kita sudah mendengar secara langsung yang bersangkutan sudah ditahan,” kata wakil sekretaris DPD Gerindra Sumsel. Sri Mulyadi. ST. MM, Selasa (11/3/2025).

Terkait dengan hal tersebut, menurut Ayik sapaan akrab Sri Mulyadi partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

“Sebenarnya itu kasus lama. Bahkan beliau “Bahtiar” belum menjadi anggota partai Gerindra. Namun, di tubuh partai kita tegas, ketika ada yang berkaitan dengan hukum, meski tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah, akan tetap dikenakan sanksi tegas,” ujarnya. 

Ditambah lagi, kasus yang mendera mantan kepala desa tersebut adalah kasus korupsi.

Sementara pemerintah dibawah komando presiden Prabowo Subianto, memang Tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi di Indonesia. 

"Sekarang Tengah kita proses pemecatan yang bersangkutan dari partai Gerindra. Dan itu pasti dipecat,” tegasnya. 

Selanjutnya, partai Gerindra juga akan memberikan sanksi tegas berupa adanya pengganti antara waktu (PAW). 

“Untuk PAW kita mengacu pada aturan KPU. Dimana pengganti yang bersangkutan merupakan caleg dengan suara terbesar setelah yang bersangkutan. Sudah ada Namanya, tapi saya lupa,” jelas Ayik. 

Untuk pemecatan serta proses PAW sendiri menurut Ayik, akan memakan waktu yang cukup Panjang.

 “Setidaknya diperlukan waktu hingga 2-3 bulan kedepan. Karena setelah dikeluarkan surat pemecatan, maka DPC Gerindra akan mengajukan proses PAW. Surat ini akan berproses ke DPD Gerindra, kemudian ke DPP Gerindra dan dikeluarkan Kembali, hingga nantinya DPRD Musi Rawas dapat melaksanakan PAW dan melakukan pelantikkan pengganti saudara Bahtiar,” pungkasnya. (Sripoku.com/ Andi Wijaya/ Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan)

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved