Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kuasa Hukum Haji Halim Ajukan Pembantaran, Sebut Kliennya Butuh Hingga 26 Tabung Oksigen per Hari

H Abdul Halim atau yang lebih dikenal Haji Halim resmi mengajukan pembantaran atau izin agar dirawat di rumah sakit, Selasa (11/3/2025). 

Dok Kejati Sumsel
HAJI HALIM TERSANGKA -- Haji Halim saat diging dari Kejati Sumsel menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025). Terbaru, kuasa hukum Haji Halim mengajukan pembantaran ke Rutan Kelas I Palembang, Selasa (11/3/2025). Kuasa hukum menyebut tuduhan korupsi masih prematur. 

Maka dari itu berdasarkan hasil penyelidkan tersebut penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM selaku tersangka.

"Disinilah peran kejaksaan itu hadir agar uang negara itu tidak hilang diambil oleh oknum-oknum. Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat,"jelasnya. 

Sempat Menolak Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Senin (10/2/2025) siang.

Sebelumnya, Kemas H Abdul Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Saat menggelar perkara ini, ketika ditemui Kajari Muba, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana ada surat perintah membawa tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muba.

“Selanjutnya tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak untuk diperiksa, sehingga pemeriksaan tidak dilanjuti atau ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya,” katanya. 

Lanjut Roy, alasan tersangka menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit.

“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.

Roy juga mengatakan, pihak tersangka HA langsung dilakukan pemahamam di rutan pakjo palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved