Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kuasa Hukum Haji Halim Ajukan Pembantaran, Sebut Kliennya Butuh Hingga 26 Tabung Oksigen per Hari
H Abdul Halim atau yang lebih dikenal Haji Halim resmi mengajukan pembantaran atau izin agar dirawat di rumah sakit, Selasa (11/3/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Maka dari itu berdasarkan hasil penyelidkan tersebut penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM selaku tersangka.
"Disinilah peran kejaksaan itu hadir agar uang negara itu tidak hilang diambil oleh oknum-oknum. Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat,"jelasnya.
Sempat Menolak Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Senin (10/2/2025) siang.
Sebelumnya, Kemas H Abdul Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Saat menggelar perkara ini, ketika ditemui Kajari Muba, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana ada surat perintah membawa tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muba.
“Selanjutnya tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak untuk diperiksa, sehingga pemeriksaan tidak dilanjuti atau ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya,” katanya.
Lanjut Roy, alasan tersangka menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit.
“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.
Roy juga mengatakan, pihak tersangka HA langsung dilakukan pemahamam di rutan pakjo palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Nota Keberatan, Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Berstatus Terdakwa, Haji Halim Crazy Rich Sumsel Tak Hadiri Sidang Perdana, Masih Dibantarkan di RS |
![]() |
---|
Dirawat di Rumah Sakit Pasca Berstatus Tersangka Korupsi, Haji Halim Dibesuk Imam Masjidil Haram |
![]() |
---|
4 Tahun Terhambat, Tol Betung-Tempino Kini Kembali Dikerjakan Setelah Kasus Mafia Tanah Dibongkar |
![]() |
---|
Dikabulkan Kejaksaan, Penahanan Crazy Rich Sumsel Haji Halim Dibantarkan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.