Berita OKU Timur
Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025,Beras 2,5 Kg Atau Uang Rp 37.500 PerJiwa
Dimana diketahui, pembayaran zakat fitrah ini selain berupa beras minimal 2,5 kilogram, juga dapat digantikan dengan uang tunai.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
RAPAT-- Kemenag Kabupaten OKU Timur melakukan rapat bersama Kesra, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII, ormas islam lainnya dan OPD jntuk menetapkan besaran zakat, Senin (11/03/2025). Besaran zakat fitrah di Kabupaten OKU Timur sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp 37.500.
Kemudian, jika dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras Rp 15.000 perkilogram. sehingga nilai besaran uang Rp 37.500.
Sariyono juga menyampaikan, jenis beras apa yang di zakatkan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati dan menetapkan standarnya.
"Sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga. Semoga ini dapat dipahami semua masyarakat OKU Timur," pungkasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita OKU Timur
Bobol Pondok Milik Petani di Muaradua, Reki Langsung Ditangkap Polisi di Sekitar TKP |
![]() |
---|
Tiga Petinggi Negara akan Berkunjung ke OKU Timur, Bakal Diberi Gelar Kehormatan Adat Komering |
![]() |
---|
Ketua DPRD OKU Timur Dorong Perbaikan Cepat Jembatan Pisang Jaya yang Ambruk Lewat APBD Perubahan |
![]() |
---|
Kisah Hidup Ahmad Sudiono di Desa Purworejo OKU Timur Menggantungkan Hidup Menanam Jagung |
![]() |
---|
Perekonomian Warga Jadi Taruhan, Usai Jembatan Sungai Toba OKU Timur Ambruk, Mobilisasi Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.