Berita OKU Timur

Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025,Beras 2,5 Kg Atau Uang Rp 37.500 PerJiwa

Dimana diketahui, pembayaran zakat fitrah ini selain berupa beras minimal 2,5 kilogram, juga dapat digantikan dengan uang tunai.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
RAPAT-- Kemenag Kabupaten OKU Timur melakukan rapat bersama Kesra, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII, ormas islam lainnya dan OPD jntuk menetapkan besaran zakat, Senin (11/03/2025). Besaran zakat fitrah di Kabupaten OKU Timur sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp 37.500. 

Kemudian, jika dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras Rp 15.000 perkilogram. sehingga nilai besaran uang Rp 37.500.

Sariyono juga menyampaikan, jenis beras apa yang di zakatkan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

Namun secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati dan menetapkan standarnya.

"Sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga. Semoga ini dapat dipahami semua masyarakat OKU Timur," pungkasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved