Berita OKU Timur

Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025,Beras 2,5 Kg Atau Uang Rp 37.500 PerJiwa

Dimana diketahui, pembayaran zakat fitrah ini selain berupa beras minimal 2,5 kilogram, juga dapat digantikan dengan uang tunai.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
RAPAT-- Kemenag Kabupaten OKU Timur melakukan rapat bersama Kesra, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII, ormas islam lainnya dan OPD jntuk menetapkan besaran zakat, Senin (11/03/2025). Besaran zakat fitrah di Kabupaten OKU Timur sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp 37.500. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Sebelumnya Kemenag OKU Timur melakukan rapat bersama Kesra, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII, ormas islam lainnya dan OPD.

Dimana diketahui, pembayaran zakat fitrah ini selain berupa beras minimal 2,5 kilogram, juga dapat digantikan dengan uang tunai.

Plt Kakan Kemenag OKU Timur H Sariyono mengatakan, bahwa Kemenag OKU Timur menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten OKU Timur sebesar 2,5 kilogram beras.

Atau jika dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000 per kilogram jika ditotal jadi sebesar Rp 37.500.

"Besaran zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram beras dan berupa uang sebesar Rp 37.500 atau Rp 15.000 perkilogram," katanya, Selasa (11/03/2025).

Baca juga: Zakat Fitrah 1446 H/2025 di Musi Rawas Ditetapkan Rp 32.500, Fidyah Rp 20 Ribu Perhari

 

Lebih lanjut H Sariyono menjelaskan, dalam rapat telah disampaikan bahwa penentuan standar zakat fitrah tahun 1446 Hijriyah ini secara umum perlu untuk ditetapkan.  

"Selain itu, rapat ini juga agar semua yang terlibat dapat berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan," ujarnya. 

Menurutnya, besaran zakat fitrah sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat. Untuk itu perlu berbagai pendapat dari seluruh lembaga keagamaan Islam.

"Hasil rapat kita ini bisa menjadi acuan standar besaran zakat fitrah masyarakat di Kabupaten OKU Timur pada 1446 Hijriyah," terangnya.

Ia juga menambahkan, zakat fitrah adalah berupa makan pokok masyarakat OKU Timur yakni beras yang tergolong berkualitas. 

Untuk besaran zakat fitrah berupa beras ini sebagaimana hasil yang disepakati dalam rapat dan menurut para ulama-ulama lainnya yakni 2,5 Kg.

Bagi masyarakat Kabupaten OKU Timur yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras minimal 2,5 Kg per orang. 

"Namun apabila masyarakat ingin melaksanakan pembayaran zakat fitrah lebih dari 2,5 Kg tetap dipersilahkan," terangnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved