Berita Nasional

Kabar Baik Pencairan THR Bagi PNS, PPPK, Hakim, TNI dan Polri Dimulai Senin 17 Maret 2025

Kabar baik terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara mulai dari PNS, PPPK, Hakim, TNI dan Polri bakal dimulai 17 Maret 2025.

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel
ILUSTRASI THR 2025 - Ilustrasi amplop THR berisi uang tunai (arsip foto Tribunsumsel) diperbaharui pada Sabtu (8/3/2025). Inilah Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2025 dan Besaran Nominalnya 

TRIBUNSUMSEL.COM --Kabar baik terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara mulai dari PNS, PPPK, Hakim, TNI dan Polri bakal dimulai 17 Maret 2025.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/3/2025).

“Masih tekait dengan libur Idulfitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” tuturnya melansir Kompas TV.

Menurutnya, THR dan gaji ketigabelas tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

“Untuk THR dan gaji ketigableas, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” tuturnya.

Sedangkan untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing, dan bagi pensiunan diberikan sebesar  uang pensiun bulanan.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan Hari Senin tanggal 17 Maret 2025.”

“Sedangkan gaji ketigabelas akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Bulan Juni 2025,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyebut, pemerintah menyadari bahwa saat Bulan Ramadan dan liburan Idulfitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi, demikian juga dalam tingkat konsumsi.

Untuk itu pemerintah telah megeluarkan berbagai kebjakan untuk membantu masyarakat.

“Satu, penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 sampai 14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri,” ucapnya.

Kedua, penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran. Ketiga,  pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved