Berita Nasonal

SIMAK Aturan Gaji Non-ASN di Masa Transisi Sebagai PPPK yang Baru Diangkat Pada Maret 2026

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Pelantikan CPNS dan PPPK. Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa 

Ketentuan ini merujuk pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN

Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih dalam proses seleksi, pemerintah daerah tetap dapat mengalokasikan gaji mereka. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gajinya selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK.

Aturan ini didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. 

Sejak saat itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar skema ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk mematuhi batas waktu penataan pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2024. 

Dengan begitu, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prinsip good governance.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved