Berita Nasonal

SIMAK Aturan Gaji Non-ASN di Masa Transisi Sebagai PPPK yang Baru Diangkat Pada Maret 2026

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Pelantikan CPNS dan PPPK. Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi sebagai Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Maret 2026 mendatang.

Berdasarkan Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK selama masa transisi.

Terutama bagi pegawai non-ASN yang menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK pada Maret 2026. Hal ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu bagaimana aturan pengajian Non-ASN tersebut?

Berikut beberapa poin penting dari aturan ini:

1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Sedang Seleksi

Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi akan tetap bekerja dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya. 

Penganggaran gaji ini akan bersumber dari Belanja Jasa. 

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak finansial pegawai non-ASN selama proses transisi ke status PPPK.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dimasukkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. 

Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga mengacu pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang berisi pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan

Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Jika larangan ini dilanggar, maka anggaran gaji untuk pegawai tersebut tidak akan disetujui. 

Ketentuan ini merujuk pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN

Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih dalam proses seleksi, pemerintah daerah tetap dapat mengalokasikan gaji mereka. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gajinya selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK.

Aturan ini didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. 

Sejak saat itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar skema ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk mematuhi batas waktu penataan pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2024. 

Dengan begitu, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prinsip good governance.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved