Berita Nasional
Penjelasan Terbaru Menpan RB Terkait Pengangkatan CASN Diundur, Tegaskan untuk Samakan TMT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menguak penjelasan terbaru terkait mundurnya pengangkatan Calon
Lebih lanjut, Irawan menegaskan tujuan utama penataan birokrasi adalah memastikan hak-hak PPPK dan CPNS yang telah dinyatakan lulus rekrutmen tetap terjamin.
"Penataan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan mengubah keputusan bagi mereka yang telah lulus dan diputuskan untuk diangkat,” ucapnya.
Menurutnya, kesepakatan ini juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perbedaan waktu rekrutmen antar kementerian dan lembaga negara, serta penyesuaian nomenklatur kementerian dan pemerintahan daerah.
Hal ini penting untuk menyelaraskan pengelolaan birokrasi dalam rangka reformasi yang lebih baik.
"Karena itu, reformasi birokrasi dan kebijakan penataan yang diambil dan ditindaklanjuti dengan menyerentakkan sesuatu yang memang perlu diambil dalam rangka pengelolaan birokrasi kita," ucapnya.
Adapun jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu, pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan tahap II juga digelar serentak pada Maret 2026.
Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
(*)
| Ini Peran Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan |
|
|---|
| Heboh Motor Brebet Usai Isi Pertalite di Jatim, Dirut Pertamina Minta Maaf dan Buka Jalur Ganti Rugi |
|
|---|
| Mengenal Aritmia, Penyakit yang Diidap Kak Seto Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Gejalanya |
|
|---|
| Kondisi Kak Seto usai Alami Strok Ringan dan Aritmia, Jalani Perawatan di Rumah Sakit |
|
|---|
| Bukan Koboi, Menkeu Purbaya Ungkap Gaya Ceplas-ceplosnya Perintah dari Presiden : Saya Nggak Berani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.