Berita Nasional

Bagaimana Gaji Non-ASN Lulus PPPK Setelah Pengangkatan Ditunda Maret 2026? Ini Kata Menpan RB

Pemerintah memastikan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang lulus PPPK dengan masa pengangkatan maret 2026 gajinya akan tetap berlanjut.

Editor: Moch Krisna
Tribungayo
ILUSTRASI PENGANGKATAN PPPK : Nasib gaji pegawai Non-ASN yang lulus PPPK setelah pengangkatan ditunda Maret 2026. 

Kemendagri menekankan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Jika larangan ini dilanggar, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka. 

Ketentuan ini mengacu pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024.

4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN

Bagi pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih mengikuti proses seleksi, gaji tetap dapat dialokasikan. 

Keputusan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam memastikan pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gaji mereka selama masa transisi menuju penetapan PPPK.

Dengan kepastian gaji yang tetap berlanjut, tenaga honorer diharapkan dapat menjalani proses seleksi dengan lebih tenang hingga pengangkatan resmi mereka sebagai PPPK pada 2026 mendatang.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved