Berita Nasional
Bagaimana Gaji Non-ASN Lulus PPPK Setelah Pengangkatan Ditunda Maret 2026? Ini Kata Menpan RB
Pemerintah memastikan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang lulus PPPK dengan masa pengangkatan maret 2026 gajinya akan tetap berlanjut.
Kemendagri menekankan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika larangan ini dilanggar, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka.
Ketentuan ini mengacu pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024.
4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN
Bagi pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih mengikuti proses seleksi, gaji tetap dapat dialokasikan.
Keputusan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam memastikan pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gaji mereka selama masa transisi menuju penetapan PPPK.
Dengan kepastian gaji yang tetap berlanjut, tenaga honorer diharapkan dapat menjalani proses seleksi dengan lebih tenang hingga pengangkatan resmi mereka sebagai PPPK pada 2026 mendatang.
(*)
| Drama Penangkapan Lukas Enembe Diungkap KPK, dari Ngutang Sewa Boeing Hingga Dicaci Maki |
|
|---|
| Profil Yustinus Arya Artheswara Ketua KPU Solo, Bantah Lakukan Pemusnahan Dokumen Pencalonan Jokowi |
|
|---|
| VIDEO Alasan Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Solo Padahal Baru Satu Tahun Disimpan, Dicecar Hakim KIP |
|
|---|
| Ini Kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Soal Isu Harimau Kurus di Ragunan Tak Diberi Makan |
|
|---|
| Sosok Laksamana TNI AL Joko Andriyanto Jabat Komandan Pusat Komando Pasukan Katak, Jebolan AAL 1998 |
|
|---|
