Berita Nasional
Bagaimana Gaji Non-ASN Lulus PPPK Setelah Pengangkatan Ditunda Maret 2026? Ini Kata Menpan RB
Pemerintah memastikan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang lulus PPPK dengan masa pengangkatan maret 2026 gajinya akan tetap berlanjut.
Kemendagri menekankan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika larangan ini dilanggar, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka.
Ketentuan ini mengacu pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024.
4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN
Bagi pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih mengikuti proses seleksi, gaji tetap dapat dialokasikan.
Keputusan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam memastikan pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gaji mereka selama masa transisi menuju penetapan PPPK.
Dengan kepastian gaji yang tetap berlanjut, tenaga honorer diharapkan dapat menjalani proses seleksi dengan lebih tenang hingga pengangkatan resmi mereka sebagai PPPK pada 2026 mendatang.
(*)
| Andreas PDIP Kritik Kebijakan Top-Down, Singgung Koperasi Desa Merah Putih hingga Pendidikan |
|
|---|
| Diseret ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi, Dandhy Laksono Buka Suara Laporan Mama Yasinta |
|
|---|
| Berstatus Tahanan Rumah, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Libur Iduladha Bersama Keluarga |
|
|---|
| Merasa Dieksploitasi dalam Film Pesta Babi, Mama Yasinta Desak Penayangan Dihentikan |
|
|---|
| Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menggema di Solo, Jokowi Apresiasi Kreativitas Unik Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nasib-gaji-pegawai-Non-ASN-1.jpg)