SPBU di Medan Oplos Pertalite
Sosok Muhammad Agustian Lubis, Supervisior SPBU di Medan Tersangka Kasus Oplos Pertalite
Mengenal sosok Muhammad Agustian Lubis, Supervisior SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa 3 kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina," ungkap Taryono.
Dari setiap liter BBM oplosan yang dijual, Agustian Lubis meraup keuntungan Rp 1.000.
Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang didapat jika membeli langsung dari Pertamina, yakni hanya Rp 300 per liter.
"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp 300 per liternya. Ini dia dapat Rp 1.000 per liternya," tambah Taryono.
Awal Mula Terbongkar
Kejadian tersebut bermula, dari AIPTU Zulhijri mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait satu unit mobil Mitsubishi Fuso tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter dengan plat BK 8049 WO, bertuliskan PT. ELNUSA PETROFIN, membawa minyak subsidi jenis Pertalite.
Ternyata mobil tangki ini milik Bang SAM dari gudang milik Fendi berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi di SPBU Nagalan 14.201.135.
Selanjutnya, Tim bergerak langsung ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. Tim melakukan pengintaian di seputaran SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.
Petugas kepolisian menemukan tiga orang pelaku tersangka dan berperan di SPBU Flamboyan yakni Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai Manager, warga Jalan Tangguk Sentosa Blok III No. 24 Griya Martubung Kel Besar Kec. Medan Labuhan Kota Medan.
Untung (58) sebagai Supir yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU, warga Jalan Lasimin Lk. 18 Kel. Terjun Kec Medan Marelan.
Dan Yudhi Timsah Pratama (38), sebagai Kernet, warga Dusun III Selemak Jalan Lasimin Desa Selemak Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Petugas personil membawa ketiga para pelaku tersangka pengoplosan BBM jenis Pertalite ini ke Polrestabes Medan untuk diamankan,"katanya AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 Undang Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 60 Miliar.
Petugas menangkap hasil barang bukti dari para ketiga pelaku saat beraksi.
"Satu unit mobil tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter, 5 ribu liter, dua unit Handphone, satu blok laporan stand manual, satu buah buku kas, dua buku ekspedisi, satu buku laporan bongkar tangki, satu unit Elektronik Data capture,"tutupnya
Nasib SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Kini Disanksi Pertamina Berhenti Operasi |
![]() |
---|
3 Pelaku Ditangkap, Terungkap Modus Pengoplosan Pertalite di Medan, Campur dengan Minyak Jenis Ini |
![]() |
---|
Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Sumbagut Soal SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87 |
![]() |
---|
Inilah Tampang 3 Pelaku Pengoplosan Pertalite dengan Bensin Oktan 87 di SPBU Medan, Ada Manajer |
![]() |
---|
Terbongkarnya Kasus Pertalite Dioplos dengan Bensin Oktan 87 di SPBU di Medan, Untung 3 Kali Lipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.