Idul Fitri 2025

Contoh Cara Menghitung THR Masa Kerja Karyawan Tetap, Kontrak, Pekerja Lepas untuk Lebaran 2025

Berikut contoh cara menghiutng atau Rumus Hitung THR Karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas untuk Lebaran 2025

Editor: Abu Hurairah
pintar.bi.go.id/
ILUSTRASI UANG BARU - Gambar foto kumpulan uang baru 2025 hasil tangkap layar dari pintar.bi.go.id pada Kamis (6/3/2025). Contoh Cara Menghitung THR Masa Kerja Karyawan Tetap, Kontrak, Pekerja Lepas untuk Lebaran 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - THR (Tunjangan Hari Raya) adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadan.

Di Indonesia pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Maka dari itu setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025.

Kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut: 

- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas 

- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah 

- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: 

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12. 

Berikut contoh cara menghiutng atau Rumus Hitung THR Karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas untuk Lebaran 2025 sebagaimana dikutip dari artikel Tribunnews.com pada Jumat, (22/3/2024)

1. THR Karyawan Tetap

Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.

Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Cara menghitungnya, dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved