PT Sritex Pailit

Kapan Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Cair Usai Di-PHK Massal ? Satgas Sritex Pastikan Cair

Kepastian pesangon dan THR bagi mantan karyawan Sritex akhirnya terkuak, pihak Sritex buka suara.

Kompas.com
PESANGON DAN THR EKS KARYAWAN SRITEX DIPASTIKAN CAIR - Ketua Satgas Kepailitan PT Sritex, Supartodi menegaskan dan memastikan, pesangon dan THR bagi mantan karyawan Sritex tidak hilang dan tetap terbayarkan setelah urusan pencairan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan selesai. 

Menurut Yassierli, hal itu sudah disampaikan oleh pihak kurator dalam rapat bersama beberapa hari lalu.  

"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025) dilansir dari Kompas.com. 

Sementara itu, saat ditanya apakah THR nantinya akan dibayarkan lebih dulu dari pesangon atau secara bersamaan, Yassierli menyebut pihaknya mengikuti kebijakan kurator.

Sebab hal tersebut sudah menjadi permintaan dari kurator.

"Yang terkait dengan hak-hak yang di Sritex, sekarang kita mengacu kepada kurator, ini sudah ada permintaan dari kurator," katanya.

Selain itu, pihaknya akan membentuk posko untuk membantu mengawal pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT) karyawan Sritex yang di PHK.

Posko didirikan di Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group, Slamet Kaswanto meminta agar THR untuk karyawan Sritex yang terkena PHK dibayarkan terlebih dulu, sementara itu untuk pesangon bisa dibayarkan setelahnya.

Slamet meminta kepada Komisi IX DPR RI memberikan dukungan untuk mengawal THR segera bisa dibayarkan.

"Kami mohon dorongan ini agar THR itu secepatnya keluarkan dulu. Kalau soal pesangon kita ikuti mekanismenya mau seperti apa," ujar Slamet saat rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025).

"Kita hormati hukum tapi kalau THR ini dan catatannya. Kita ini enggak mengundurkan diri. Kita ini di-PHK oleh kurator. Kalau misal kita mengundurkan diri haknya enggak muncul, boleh," tegasnya.

Menurut Slamet, besaran THR untuk total karyawan yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang tentu besar.

Namun, THR untuk masing-masing karyawan sekitar Rp 2 juta sehingga ia menilai masih bisa diupayakan, apalagi THR sangat diperlukan eks karyawan untuk persiapan Idul Fitri.

"Untuk Kabupaten Sukarjo paling Rp 2 juta, tapi itu akan dinanti untuk masyarakat Sukoharjo kan gitu. Kalau dihitung jumlah 10 ribu sekian (karyawan yang di PHK) kan besar memang," tutur Slamet.

"Kurator dia mungkin bahasa Jawanya eman-eman ya ini nanti uang aku kelola kok malah untuk buruh kan gitu kan. (Tapi) Jangan sampai menzolimi lah di bulan puasa. Ini yang kami ingin dorongan dari DPR RI Komisi IX," tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved