Berita Palembang

Bayar Rp40 Juta, Pria di Palembang Tertipu Iming-Iming Jadi PPPK,Setahun Kerja Cuma Berstatus Magang

Malang betul nasib AS (27) pria asal Palembang jadi korban modus penipuan bakal lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: andyka wijaya | Editor: Moch Krisna
Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
MELAPOR --AS (27), saat melapor ke Polrestabes Palembang lantaran menjadi korban penipuan, Jumat (7/3/2025), Sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, -- Malang betul nasib AS (27) pria asal Palembang jadi korban modus penipuan bakal lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rela merogoh kocek sebesar Rp40 Juta, AS yang sudah bekerja selama 1 tahun ternyata hanya berstatus magang.

Kepada petugas piket pengaduan Polrestabes, Palembang, AS mengatakan, peristiwa ini terjadi berawal saat dirinya dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh RD pada tahun 2023, lalu.

Dimana saat itu teman lamanya tersebut mengatakan bahwa kedua terlapor (BN dan EK) bisa meloloskan seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan Kota Palembang.

"Saat itu, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemeritahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada tahun 2023. Namun syaratnya, saya harus bayar Rp 40 juta," ungkapnya, Jumat (7/3/2025), sore saat melapor . 

Namun, sebelum lolos AS minta terlapor BN untuk bekerja di instansi tersebut sebagai honorer katanya sebagai syarat hingga menunggu adanya seleksi pada September 2024.

"Nah Pada, tanggal 1 Agustus 2024 lalu, saya meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha. Ternyata, status saya selama ini hanya magang kerja," bebenya. 

Mengetahui hal tersebut, membuat korban pun panik, dan langsung mengonfirmasi pada RD yang mengaku bekerja sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Palembang. 

Namun, saat di konfirmasi terlapor menenangkan korban, dan  meminta AS untuk sabar. Terlapor juga berjanji akan segera mengeluarkan surat pernyataan status honorer. 

RD pun kemudian menandatangani surat perjanjian di rumah korban, yang terletak di  Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (2/8/2024), lali. 

"Saya minta uang saya dikembalikan. Besoknya (2/8/2024), RD buat surat pernyataan bermaterai akan mengembalikan uang saya sebesar Rp 40 juta, pada bulan Oktober (2024)," katanya. 

Setelah ditunggu -tunggu, uang tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor. Ketika dihubungi terlapor tidak bisa dihubungi kali, malah kontak korban pun di blokir terlapor. 

" Saya magang sejak tahun 2024, tidak digaji. Sudah dua kali lewat seleksi PPPK," bebenya lagi. 

"Banyak korbannya. Dari informasi yang saya himpun sendiri. Ada tiga korbannya pak, " katanya. 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan.

" Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, " katanya. (Diw).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved