Nahkoda Speedboat Jadi Tersangka
Satu WNA Asal China Tewas Kecelakaan Speedboat di Banyuasin, Nahkoda Dituntut 3 Tahun Penjara
Romadon, nahkoda speedboat Semoga Jaya yang berstatus sebagai terdakwa kecelakaan yang menewaskan WNA China kini dituntut penjara selama 3 tahun.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus kecelakaan speedboat Semoga Jaya di perairan Teluk Tenggirik, Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang menewaskan seorang WNA asal China sudah memasuki tahap sidang.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Romadon, nahkoda Speedboat Semoga Jaya yang berstatus sebagai terdakwa kini dituntut penjara selama 3 tahun.
JPU mendakwa Romadon bersalah atas kelalaiannya dan menewaskan seorang WNA China.
Sidang digelar pada Rabu (5/3/2025) di Pengadilan Negeri Palembang, dengan JPU yang membacakan tuntutan adalah Hetty Veronica, dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Banyuasin Sebabkan 1 WNA Tewas, Serang Positif Pakai Narkoba
Sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 359 KUHP.
Terdakwa bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar dan barang muatan tidak melakukan hal dimaksud yaitu tidak memberi imbauan kepada seluruh penumpang tentang keselamatan dan tidak memberikan atau memberitahukan posisi life jacket (jaket pelampung) berada untuk digunakan oleh para penumpang.
"Menyatakan terdakwa Romadon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 359 KUHPidana dalam alternative dakwaan Kedua," bunyi amar tuntutan JPU.
JPU turut menetapkan barang bukti yakni satu unit Speedboat Merk SEMOGA JAYA 02 berikut dua Buah Mesin 200 PK, Surat Permohonan Dokumen Kelaiklautan Kapal Sungai MS SEMOGA JAYA 02 Tanggal 1 Februari 2023.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan telah dibacakannya tuntutan terhadap terdakwa Romadon.
"Benar sudah sampai tuntutan. Hakim Ketuanya pak Pitriadi," kata Harun, Kamis (6/3/2025).
Setelah pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.
Untuk diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa memberangkatkan Speedboat 400 PK merk Semoga Jaya 02 dari Dermaga BKB Palembang tujuan Dermaga PT OKI PULP PAPER di Sungai Baung. Peristiwa itu terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 09:00 WIB.
Selanjutnya terdakwa Romadon mengendarai speedboat tersebut dengan kecepatan yang tinggi yaitu 4000 RPM (revolusi per menit).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.