Nahkoda Speedboat Jadi Tersangka
BREAKING NEWS : Kecelakaan di Banyuasin, Serang Speedboat Semoga Jaya Jadi Tersangka, 1 WNA Tewas
Serang Speedboat Semoga Jaya itu juga mengaku sudah 8 tahun jadi serang Speedboat.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menetapkan serang speedboat Semoga Jaya sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di perairan Teluk Tenggirik Banyuasin Sumsel.
Kecelakaan ini menyebabkan tenggelamnya kapal serta satu WNA asal China tewas.
Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel meminta keterangan dari serang Speedboat Semoga Jaya dan sopir serang jukung Doa Bersama dan jukung Tiga Berlian.
"Hasil gelar perkara menetapkan tersangka yakni Romadhon, selaku nahkoda (serang) Speedboat Semoga Jaya," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Rahmat Sihotang, Jumat (15/11/2024).
Terpisah, Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Karimun Jaya mengatakan dari hasil gelar perkara terungkap serang Speedboat Semoga Jaya memacu kapal dalam kecepatan mesin mencapai 3500 rpm, yang mana itu tergolong tinggi.
"Alasan nahkoda (serang) Speedboat ditetapkan tersangka dia yang nabrak kemudian pada saat ditikungan wajib mengurangi kecepatan sambil membunyikan klakson. Namun sayangnya dia hanya membunyikan klankson, sedangkan kecepatan mesin Speedboat sesaat sebelum kejadian itu ada pada angka 3500 rdm masih terbilang ngebut," kata Karimun.
Menurut Karimun, speedboat Semoga Jaya yang gerakannya lebih lincah dibandingkan dengan kedua jukung tersebut harus lebih cepat merespon ketika ada kapal lain di tikungan.
"Kami pada saat gelar perkara melakukan koordinasi dengan ahli pelayaran. Jadi kapal yang lebih kecil dan lebih lincah itu harus lebih cepat mengambil tindakan saat tikungan. Kalau motor jukung itu kan lambat," tuturnya.
Dari segi keamanan Speedboat tersebut sudah memenuhi standar.
Serang Speedboat Semoga Jaya itu juga mengaku sudah 8 tahun jadi serang Speedboat.
"Artinya semestinya dia sudah hafal jalur itu, " katanya.
Tersangka kini masih ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel dan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Baca juga: Deretan Foto Speedboat Kecelakaan di Banyuasin Sumsel, Bawa Karyawan PT OKI Pulp, 1 WNA China Tewas
Baca juga: Speedboat Kecelakaan di Banyuasin Bawa 23 Karyawan PT OKI Pulp and Paper, 1 WNA Asal China Tewas
1 WNA Tewas
Kecelakaan air terjadi di perairan Teluk Tenggirik, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Rabu (13/11/2024).
Akibat kecelakaan ini Seorang WNA asal Cina bernama Wu Hao tewas tenggelam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.