Nahkoda Speedboat Jadi Tersangka

Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Banyuasin Sebabkan 1 WNA Tewas, Serang Positif Pakai Narkoba

Hal ini diketahui setelah penyidik turut melakukan tes urine terhadap Romadon (40) di sela-sela penyidikan kecelakaan yang menewaskan 1 WNA Cina itu.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel sedang meminta keterangan nahkoda Speedboat Semoga Jaya yang terlibat insiden kecelakaan di perairan Teluk Tenggirik Kabupaten Banyuasin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Serang Speedboat Semoga Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di perairan Teluk Tenggirik Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, Sumsel ternyata positif narkoba.

Hal ini diketahui setelah penyidik turut melakukan tes urine terhadap Romadon (40) di sela-sela penyidikan kecelakaan yang menewaskan 1 WNA Cina itu.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan Positif mengkonsumsi narkoba (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Jumat (15/11/2024).

Tersangka dijerat Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kecelakaan di Banyuasin, Serang Speedboat Semoga Jaya Jadi Tersangka, 1 WNA Tewas

Baca juga: Deretan Foto Speedboat Kecelakaan di Banyuasin Sumsel, Bawa Karyawan PT OKI Pulp, 1 WNA China Tewas

Sunarto menegaskan alasan Romadhon ditetapkan tersangka, lantaran tidak mengurangi kecepatan pada saat tikungan dan berpapasan dengan dua jukung yang bergandengan 

“Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP diduga kuat Nahkoda/Serang speedboat Semoga Jadiya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan (tetap mengemudikan speedboat dengan kecepatan tinggi). Padahal kondisi sedang melintasi tikungan tajam sehingga terdadak ketika melihat di depannya ada jukung dan tidak dapat mengendalikan speedboat dengan baik dan terjadi tabrakan tersebut," tuturnya.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel turut menyita barang bukti diantaranya, Speed Boat Semoga Jaya, Jukung Doa Bersama dan Jukung Tiga Berlian, serta dokumen dan surat kelaikan kapal sungai milik tersangka.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved