PT Sritex Pailit

3 Perusahaan Berminat Sewa Aset PT Sritex, Kurator Sebut Tak Janjikan Eks Karyawan Kerja Lagi 

Terungkap tiga perusahaan yang berminat untuk menyewa aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo.

KOMPAS.com/Romensy Augustino )
PERUSAHAAN YANG BERMINAT SEWA PT SRITEX - Terungkap tiga perusahaan yang berminat untuk menyewa aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo. Kurator sebut tak janjikan eks karyawan bisa bekerja lagi di perusahaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap tiga perusahaan yang berminat untuk menyewa aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo.

Adapun salah satu perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil.

Hal ini diungkap oleh salah satu kurator, Denny Ardiansyah mengatakan ada tiga perusahaan dari Pulau Jawa yang tertarik untuk menyewa aset Sritex. 

Adapun perusahaan-perusahaan ini berasal dari Jakarta, Jawa Timur, serta satu perusahaan lainnya yang belum disebutkan secara rinci. Salah satu dari mereka bergerak di bidang tekstil. 

"Dari Jakarta ada, dari Jawa Timur ada, satu lagi saya agak lupa. Ada yang bergerak di bidang tekstil. Tiga perusahaan ini belum tentu bisa menyewa. Nilai sewa yang ditawarkan belum tentu sesuai," ujar Denny di lantai 2 gedung HRD Sritex, Sukoharjo, pada Rabu (5/3/2025).

TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator.
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Meski ada minat dari beberapa pihak, keputusan akhir mengenai penyewaan aset masih bergantung pada proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menilai nilai wajar sewa aset, sehingga kurator tidak dapat menentukan harga secara sepihak. 

"Terkait dengan jasa sewa ini ada pejabat yang berwenang untuk menilainya. Jadi kami sendiri Tim Kurator tidak kemudian sewenang-wenang memberikan penilaian bahwa harga sewa yang diberikan masuk akal," jelas Denny. 

Baca juga: Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit

Ia juga menegaskan bahwa kurator memiliki tanggung jawab kepada seluruh kreditor dalam proses ini.

Selain itu, kurator juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi penyewa aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit tersebut.

Nasib Eks Karyawan Sritex 

Sementara, terkait dengan isu perekrutan kembali eks karyawan Sritex, Denny memastikan bahwa pihak kurator tidak pernah menjanjikan hal tersebut. 

Menurutnya, langkah yang dilakukan tim saat ini adalah pemberesan aset setelah perusahaan dinyatakan insolvensi. 

"Pengumuman itu bukan dari Kurator. Karena kami sudah melakukan PHK untuk kemudian langkahnya adalah pemberesan. Karena perusahaan ini sudah insolvensi," kata Denny.

Keputusan terkait perekrutan karyawan sepenuhnya berada di tangan pihak penyewa. Jika ada perusahaan yang tertarik untuk menggunakan tenaga kerja eks Sritex, hal itu menjadi kebijakan internal penyewa. 

"Dalam proses menunggu pemberesan ini, menunggu dijual dan ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit ya tidak apa-apa, silakan. Tidak masalah kemudian teman-teman penyewa ini melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, bekerja lagi, berapa kebutuhannya itu keputusan penyewa," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.

Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025. 

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Perusahaan Berminat Sewa Aset PT Sritex"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved