PT Sritex Pailit

Segini Gaji Karyawan PT Sritex Di-PHK Massal Usai Dinyatakan Pailit, Uang JHT Cair Mulai Hari Ini

Taksiran gaji karyawan Sritex di kisaran Rp4 jutaan sampai Rp25 jutaan. Saat perusahaan tutup secara resmi gaji karyawan untuk Februari belum dibayar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/Romensy Augustino
KARYAWAN SRITEX TUNGGU JHT. Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025). Taksiran gaji karyawan Sritex di kisaran Rp4 jutaan sampai Rp25 jutaan. Saat perusahaan tutup secara resmi gaji karyawan untuk Februari belum dibayar 

"Hari Ini pengurus JHT pengumpulan data. Dengar-dengar bulan Maret 2025 ini cair, cuma kapannya belum tahu," ujar salah seorang karyawan di Departemen Weaving Sritex, Wiwid Susilo.

Kata Kurator PT Sritex Soal Pesangon

Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, menjanjikan pembayaran hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.
 
Nurma menegaskan bahwa pesangon para mantan pekerja Sritex juga akan dibayarkan.

Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan. 

Proses pemberian pesangon Eks Karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo bakal berlangsung lama.

Pasalnya, proses likuidasi atau proses pemberesan aset harus dilakukan secara bertahap.

Salah satu kurator, Nur Hidayat mengungkapkan bahwa setelah Sritex insolven atau diputuskan bangkrut pada Jumat (28/2/2025), kreditur separatis yang akan melakukan eksekusi terlebih dahulu.

Mereka punya waktu selama dua bulan untuk mengeksekusi seluruh aset.

"Kita sama-sama tahu, sesuai aturan yang ada, pemberesan pailit itu nanti insolvency di tanggal 28 Februari, nanti kreditur separatis mempunyai hak dua bulan untuk eksekusi, kata dia saat diwawancarai di Sritex, Senin (3/3/2023).

PT Sritex hingga Februari 2025 tercatat memiliki 22 kreditur separatis.

Nur menjelaskan, kurator juga akan daftar pernyataan aset setelah eksekusi kreditur. Setelahnya akan ada appraisal yang ditetapkan pengadilan dilanjutkan dengan lelang aset.

"Kita harapkan bisa cepat lah. Karena kan insolvency ada hak dua bulan untuk kreditur separatis eksekusi dulu. Setelah itu ada appraisal, baru pelelangan. Pelelangan kita nggak tahu seperti apa," bebernya.

Terkait pesangon, Nur menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada 4 kurator lain dan sejumlah pihak terkait.

"Nanti kami bicarakan dulu dengan tim kurator yang berempat, dan kita bicara juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, dan juga dengan karyawan tersebut. Kami akan perhatikan semua," bebernya.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa karyawan akan mendapatkan seluruh hak mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved