Berita Ogan Ilir

Jadwal Operasional Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Selama Ramadan 2025, Ada Perubahan

Namun, selama Ramadan, jam operasional mulai dari Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
TINJAU PELAYANAN - Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (4/3/2025). Selama Ramadan, jam operasional MPP dikurangi dari hari biasa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Di bulan suci Ramadan, Mal Pelayanan Publik atau MPP di Ogan Ilir mengalami perubahan jadwal jam operasional.

Dimana sebelumnya jam operasional MPP mulai Idari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 di hari kerja.

Namun, selama Ramadan, jam operasional mulai dari Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00.

Sedangkan khusus untuk hari Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30.

"Untuk Sabtu dan Minggu, seperti biasa MPP tutup pelayanan," kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir, Santi Novita Sari, Selasa (4/3/2025).

Santi menerangkan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Ilir Nomor : 800/134/SE/BKPSDM.IV/2025 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN pada bulan Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Adapun perubahan jam operasional MPP Ogan Ilir ini dilakukan demi kenyamanan. 

"Intinya demi kenyamanan masyarakat dan memang operasional MPP menyesuaikan jam kerja sesuai SE yang dikeluarkan," jelasnya.

MPP Ogan Ilir ini berlokasi di Kilometer 35 Jalintim Palembang-Kayuagung, tepatnya di komplek lama Pemkab Ogan Ilir.

Baca juga: Jadwal Jam Kerja ASN di OI Selama Ramadan,Kepala BKPSDM : Jangan Jadi Alasan Penurunan Kinerja

Baca juga: Apel Ditiadakan Selama Ramadan, Berikut Jam Kerja Pegawai Pemkab OKU Timur

Tak Ada Penurunan Kerja

Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan puasa Ramadan 1446 H/2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi mengatakan, Surat Edaran (SE) kebijakan tersebut sudah dikeluarkan.

Dalam SE Nomor 800/134/SE/BKPSDM.IV/2025 itu mengatur tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Wilson menerangkan, kebijakan ini memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai.

"Selama Ramadan, jam kerja dikurangi. Jadi datang dan pulang bisa lebih cepat," kata Wilson kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (4/3/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved