Berita OKU Timur

Apel Ditiadakan Selama Ramadan, Berikut Jam Kerja Pegawai Pemkab OKU Timur

Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan Surat Edaran jam kerja ASN pada bulan ramadan 1446 Hijriah.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
JAM KERJA -- Foto kantor Bupati OKU Timur yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sabtu (09/03/2024). Pemkab OKU Timur mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama bulan ramadan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/138 /Org/ 2025, 

Di mana SE tersebut tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Kabupaten OKU Timur.

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi SSos tertanggal Jumat 28 Februari 2025.

Dalam SE itu, menjelaskan jam kerja ASN mulai Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istiarahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Kemudian, pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.

"Untuk kegiatan apel pagi yang biasanya diadakan setiap Senin selama bulan Ramadan ditiadakan," kata Sekda OKU Timur Jumadi.

Tak hanya itu, Sekda juga mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar melakukan pengawasan terhadap ASN dan Non ASN pada lingkungan instansi.

"Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN dan Non ASN pada masing-masing instansi," paparnya.

Mengenai pelayanan kesehatan dan satuan pendidikan, Sekda mengatakan untuk menyesuaikan jam kerja dengan ketentuan masing-masing.

"Penetapan aturan jam kerja untuk ASN ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023," ujarnya. 

Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 Point ke 2.

"Saya minta SE ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya diucapkan terima kasih," pungkasnya.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved