Berita Muba

Rumah Gembong Narkoba di Sekayu Muba Digeledah BNNP Sumsel, Pengusaha Alat Variasi Mobil

Rumah tersebut berada di komplek Perumahan Kayuara Grand Residence yang berada di Sekayu, kabupaten Muba.

Tayang:
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
GELEDAH - Tim BNNP Sumsel ketika melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba kelas kakap di Sekayu, Kabupaten Muba, Senin (3/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Tim Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel melakukan penggeledahan serentak di rumah gembong narkoba kelas kakap asal Kabupaten Muba yakni Mistoni pada, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Rumah tersebut berada di komplek Perumahan Kayuara Grand Residence yang berada di Sekayu, kabupaten Muba.

Tim penyidik yang berjumlah 8 orang memeriksa setiap sudut rumah mulai dari kamar, gudang, dapur hingga living room.

Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Kapolsek Sekayu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti mencurigakan seperti alat mesin penghitung uang, plastik bekas bungkus sabu termasuk senjata tajam (Sajam).

Diketahui Mistoni sendiri merupakan pengusaha alat variasi mobil dan banyak terdapat alat-alat mobil di rumahnya.

Baca juga: Bandar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap Dirumahnya, Polisi Sita 2,08 Gram Sabu Siap Edar

Baca juga: Nyambi Jualan Narkoba, Mahasiswa di OKI Ditangkap Polisi, Sita Dua Paket Sabu

Kabid Pemberantasan dan intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Lilik Tribhawono mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjutan dari penangkapan dua orang kaki tangan Mistoni pada Selasa, (21/1/2025) lalu.

"Dari hasil tangkapan itu, petugas menyita barang bukti 15 bungkus besar diduga sabu dengan berat 15.000 gram, dengan rincian satu paket narkoba dengan berat 5,85 gram dan satu paket sabu dengan berat 7,62 gram," ujarnya.

Selanjutnya hasil pengembangan kedua tersangka Zupiyadi dan Syakirman, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Mistoni yang saat itu langsung kabur melarikan diri.

"Kami berkoordinasi dengan BNN RI untuk menangkap tersangka Mistoni yang diketahui berada di Dusun 5 Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan kabupaten Muba. Lalu pada Selasa 4 Februari dilakukan penggerebekan dan akhirnya Mistoni berhasil diringkus," terangnya.

Dalam penggeledahan kali ini pihaknya kembali mencari petunjuk sekaligus barang bukti terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  yang dilakukan bandar besar jaringan Malaysia, Pekanbaru, dan Sumsel ini.

"Rumah tersangka dilengkapi dengan beberapa CCTV. Dari keterangan Ketua RT, tersangka selama ini memang kurang berinteraksi dengan warga," ujarnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved