Berita Ogan Ilir

Gondol Kabel Puluhan Meter, Pria Paruh Baya di Ogan Ilir Pasrah Diamankan Polsek Muara Kuang

Seorang tersangka pencurian di Ogan Ilir mencoba mengelabui polisi yang hendak mengamankannya

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Istimewa/Dokumen polisi
DIAMANKAN POLISI - Tersangka pencurian kabel listrik diamankan di Mapolsek Muara Kuang, Senin (18/5/22026). Saat akan diamankan, tersangka sempat coba mengelabui polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria paruh baya berinisial S (49) nekat mencuri kabel listrik sepanjang 30 meter di Desa Tanjung Bulan, Ogan Ilir.
  • Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas saat hendak ditangkap, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh kesigapan personel Polsek Muara Kuang.
  • Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa kabel curian, gergaji besi, serta sepeda motor, dan kini ia harus mendekam di sel tahanan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang tersangka pencurian di Ogan Ilir mencoba mengelabui polisi yang hendak mengamankannya.

Tersangka berinisial S (49 tahun) dilaporkan mencuri kabel listrik di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang.

Tak tanggung-tanggung, kabel sepanjang 30 meter digondol oleh pria paruh baya tersebut.

Perkara ini ditangani Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.

Kapolsek Muara Kuang Ipda Harry Setiawan mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (18/5/2026) petang.

"Tersangka diamankan beserta barang bukti kabel curian sepanjang 30 meter. Yang bersangkutan mengakui kesalahannya," kata Harry di Mapolsek Muara Kuang.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni gergaji besi dan sepeda motor milik tersangka.

"Saat akan diamankan, ada upaya tersangka mengelabui petugas agar terhindar dari jerat hukum. Namun berkat kesigapan anggota kami, tersangka berhasil diamankan," terang Harry.

Rencananya, kabel puluhan meter tersebut akan dijual ke pengepul rongsokan.

Namun belum sempat menikmati hasil kejahatan, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harry menegaskan.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved