Pendidikan

LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/Salinan jdih.kemdikbud.go.id
PERATURAN SPMB 2025 - Tangkap layar salinan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dari jdih.kemdikbud.go.id diambil pada Senin (3/3/2025). Inilah LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK 

(5) Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain. 

(6) Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(7) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 12

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat. 

Pasal 13

(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

Pasal 14

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 huruf a dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

(2) Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dibuktikan dengan:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved